kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45999,45   5,85   0.59%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

First Travel ajukan revisi proposal perdamaian


Rabu, 18 Oktober 2017 / 10:42 WIB
First Travel ajukan revisi proposal perdamaian


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan penyedia jasa umrah, PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel akan menyampaikan revisi proposal perdamaian pada hari ini (18/10).

Hal itu akan disampaikan dalam rapat kreditur yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel Sexio Yuni Noor Sidqi mengatakan, pihak debitur telah siap menyerahkan revisi proposal perdamaian.

"Hari ini dijadwalkan ada rapat kreditur First Travel, kami masih menunggu dari pihak debitur," ungkapnya, Rabu (18/10). Meski begitu, Sexio bilang, tim pengurus belum menerima revisi proposal perdamaian dari First Travel.

"Rencananya, sebelum disampaikan oleh para kreditur, kami dan debitur akan bertemu terlebih dahulu oleh hakim pengawas," imbuhnya. Adapun rapat akan digelar di ruang verifikasi Lt. 2, PN Jakpus pada pukul 10.30 WIB.

Dalam proposal sebelumnya, proposal yang diajukan dalam rapat kreditur, perusahaan besutan pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ini membutuhkan waktu hingga 2019 untuk memberangkatkan jamaah umrah.

"Kami yakin bisa memberangkatkan jemaah yang akan kami mulai pada tahun 2019. Kami pertimbangkan mulai memberangkatkan tahun tersebut karena kami butuh waktu untuk melakukan restrukturisasi," kata Desky, kuasa hukum First Travel.

Namun bagi para kreditur, proposal terbaru yang diajukan ini justru mengecewakan. Selain karena tidak terbuka soal siapa yang bakal mendanai, dari segi waktu juga semakin jauh dari harapan. Hal itu diungkapkan oleh Dwi Widiyarto, kuasa hukum sekitar 11.000 jemaah dengan total tagihan mencapai Rp 240 miliar.

"Bagi kami (proposal) ini adalah sebuah kemunduran. Jadi sepanjang FT tidak mau terbuka siapa yang menjadi investornya, itu hanya omong kosong. Apalagi pemberangkatan jemaah malah mundur jadi 2019," kata Dwi.

Dwi bilang, ia telah menjelaskan kepada para kliennya bahwa harapan untuk diberangkatkan atau mendapat pengembalian uang secara penuh, semakin tipis. Kalau nantinya hakim mengambil putusan untuk melakukan voting, pihaknya bakal memilihkan FT dinyatakan pailit saja.

Adapun penyampaian revisi proposal perdamaian ini merupakan upaya dari perpanjangan PKPU First Travel selama 30 hari. Diketahui utang keseluruhan First Travel mencapai Rp 1 triliun, yang terdiri dari utang kepada para jamaah, vendor, dan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×