kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fahri pastikan Pansus Angket KPK jalan terus


Selasa, 18 Juli 2017 / 07:05 WIB
Fahri pastikan Pansus Angket KPK jalan terus


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah memastikan bahwa penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka tidak akan mengganggu tugas dan fungsi Dewan. Ia mengatakan, hal itu termasuk kerja Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di DPR.

Pansus akan tetap bekerja seperti biasanya. "Penyelidikan kepada KPK melalui Pansus Angket KPK terus dilakukan dan sebagian temuan sudah ada", kata Fahri di Jakarta, Senin (17/7) malam.

Fahri mengatakan, pada Selasa (18/7) pagi ini, Pimpinan DPR akan menggelar rapat untuk membahas langkah KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka. Novanto juga akan ikut dalam rapat tersebut.

"Yang penting fungsi Dewan tidak boleh berhenti bekerja karena pimpinan Dewan bersifat kolektif kolegial, sehingga kami akan mengatur agar fungsi DPR tidak ada yang terganggu," kata Fahri.

Dia mengatakan, selama ini tugas eksternal Ketua DPR berjalan normal meskipun Novanto dicekal KPK ke luar negeri sejak beberapa waktu lalu. Fungsi eksternal Ketua DPR  didelegasikan kepada Pimpinan lain. "Misalnya saya menggantikan Pak Novanto ke Korea Selatan, jadi sudah kami atur, jadi tidak ada masalah sebenarnya," ujanya.

Tersangka kasus e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).

Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Ia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ihsanuddin)

Artikel berikut ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: Novanto Tersangka, Fahri Hamzah Pastikan Kerja Pansus Angket KPK Tak Terganggu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×