kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fahri Hamzah: KPK ini memang aneh


Rabu, 06 Desember 2017 / 22:34 WIB
Fahri Hamzah: KPK ini memang aneh


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dan Fadli Zon mendatangi Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12) untuk membesuk koleganya Setya Novanto yang ditahan di rutan Merah Putih KPK.

Sayangnya, pihak KPK tidak memperkenan mereka untuk menemui Setya Novanto dengan alasan hanya keluarga dan kuasa hukum yang dizinkan.

Namun alasan lembaga antirasuah yang tidak membolehkan orang luar membesuk Setya Novanto itu, dinilai Fahri Hamzah sangat aneh.

"Apa yang dilakukan KPK ini sangat aneh," kata Fahri dalam pesan singkatnya kepada wartawan.

Dirinya mendengar banyak anggota DPR yang minta bertemu Novanto, tidak dibolehkan oleh KPK untuk bertemu.

"Sampai saya pernah mengusulkan, agar DPR dalam hal ini Pansus Angket KPK melakukan inspeksi mendadak (sidak) saja ke KPK," ujarnya.

Fahri mengaku mendengar kabar dan juga menerima surat tentang keadaan Ketua DPR Setya Novanto itu diisolasi penuh dan tidak boleh didatangi oleh orang-orang.

"Tapi KPK ini memang aneh, ikhtiarnya mengisolir Novanto sehingga yang boleh bertemu itu hanya istrinya dan lawyernya," katanya.

Menurut Fahri, sebetulnya apa yang dilakukan lembaga antirasuah pimpinan Agus Rahardjo itu mendatangkan tandatanya besar.

"Saya juga mendengar, kalau pak Nov (Setya Novanto) sedang dirayu-rayu agar mau menjadi Justice Collaborator, seperti Nazaruddin dan Andi Narogong," katanya.

Namun Fahri mengaku tidak tahu motifnya apa, tetapi yang dilakukan KPK ini sangat disayangkan.

Karena di era reformasi seperti sekarang ini masih ada penegakan hukum yang tidak mengindahkan hukum acara.

Padahal, hak-hak orang dalam konstitusi dan hukum acara itu sangat dilindungi, tetapi oleh KPK semuanya ditabrak.

Dalam KUHAP disebutkan bahwa tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan, berhak menghubung dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.

"Sayangnya, tak satupun Pasal KUHAP yang merupakan hukum acara pidana satu-satu nya, tidak digubris oleh KPK. Ini catatan berikutnya, yang laporannya sudah diterima oleh Pansus Angket KPK DPR RI," katanya. (Wahyu Aji)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tidak Diperkenankan Temui Setya Novanto di Tahanan, Fahri Hamzah: KPK Ini Sangat Aneh 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×