kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Evaluasi insentif ke industri padat karya


Minggu, 10 September 2017 / 21:57 WIB
Evaluasi insentif ke industri padat karya


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID -  Untuk mendongkrak investasi, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan melakukan evaluasi perihal insentif di sektor perpajakan.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ada berbagai bentuk insentif pajak yang selama ini diberikan pemerintah, seperti tax holiday, tax allowance, KEK, kawasan industri khusus, PPh yang ditanggung pemerintah, PPN yang dibebaskan. Namun sebagian penggunaan insentif itu masih terbatas.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengatakan, dalam evaluasi ini, pemerintah perlu fokus ke industri padat karya, seperti industri tekstil dan produk tekstil (TPT), sepatu, furnitur, dan kerajinan tangan (handy craft).

“Setuju untuk industri padat karya dan ada tambahan yaitu orientasi ekspor. Jadi didapat lapangan kerja dan devisa,” katanya kepada KONTAN, Minggu (10/9).

Adapun industri manufaktur berbahan baku hasil perkebunan, antara lain turunan CPO, cokelat, kopi, dan lainnya perlu diberikan perhatian.

Ia melanjutkan, jenis instrumen fiskal yang dibutuhkan sektor tersebut di antaranya dalam bentuk potongan Pajak Penghasilan perusahaan (PPh 36) dan Pajak penghasilan karyawannya (PPh 21).

Selain itu, ia juga berharap pemerintah secepatnya mempermudah persyaratan insentif pajak. Sebab untuk mendapatkan tax allowance dan tax holiday selama ini membutuhkan waktu lama dan persyaratan rumit.

Di sisi lain, penilaian calon penerima tax allowance atau tax holiday masih membingungkan. "Investor asing ada yang semula di beritahu kalau investasi di Luar Jawa akan mendapatkan tax holiday, paralel mereka lakukan investasinya mengurus insentif tax holiday, namun hanya tax allowance yang mereka dapatkan," papar Benny.

Hal itulah yang akhirnya membuat investor kecewa. "Beda dengan di Vietnam yang prosesnya lebih pasti dan lebih mudah," ujar Benny.

Oleh karena itu, dalam hal tax allowance dan tax holiday, ia menghimbau agar ada pelonggaran persyaratan agar insentif itu bisa dimanfaatkan oleh industri, “Bisa untuk industri yang berada di Luar pulau Jawa dan industri yang baru ada di Indonesia. Sebelumnya tidak ada,” kata dia.

Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, sebenarnya rezim insentif di Indonesia semakin membaik dari waktu ke waktu. Artinya, lebih jelas prosedurnya dan bukan berbasis diskresi, fasilitasnya semakin menarik dan diperluas.

Akan jauh lebih baik jika ada regulasi yang lebih spesifik untuk masing-masing karakteristik investasi dan bukan yang bersifat umum. Tren yang ada di dunia saat ini memperlihatkan banyak negara kini lebih membuat rezim insentif yang spesifik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×