kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Empat pasal mengganjal RUU Pengampunan Pajak


Sabtu, 30 April 2016 / 11:10 WIB
Empat pasal mengganjal RUU Pengampunan Pajak


Reporter: Adinda Ade Mustami, Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah masih yakin rancangan undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty akan selesai akhir Mei 2016. Proses sidang kurang dari dua pekan itu dinilai cukup membahas 27 pasal di RUU tersebut.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, dari 27 pasal, yang akan menimbulkan perdebatan tidak banyak. "Paling 3-4 pasal saja," katanya, Jumat (29/4). Permasalahan itu terangkum dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang katanya sudah diserahkan oleh seluruh fraksi di Komisi XI DPR.

Bambang memang tidak mau menyebut pasal-pasal mana saja yang menimbulkan perdebatan. Namun berdasarkan pernyataan anggota Komisi XI, pasal-pasal yang bakal menimbulkan permasalahan, antara lain, pertama, pasal 1 tentang ketentuan umum.

Di pasal ini Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM)-nya, mengusulkan  nama RUU Pengampunan Pajak diganti menjadi RUU Pernyataan Pajak dan Repatriasi Harta.

Kedua, pasal 3 ayat (1) dan (2) yang mengatur tarif uang tebusan. Menurut fraksi PDI-P jumlah tarifnya dinilai terlalu rendah. Dalam draf RUU Pengampunan Pajak disebutkan tarif tebusan wajib pajak yang mendeklarasikan sebesar 2%, 4%, dan 6% sesuai waktu pengajuan. Sedangkan tarif untuk yang melakukan repatriasi sebesar 1%, 2%, dan 3%.

Anggota Fraksi PDI-P Agung Rai bilang, seharusnya tanpa repatriasi sebesar 6%, 9% dan 12%. "Sedangkan yang repatriasi sebesar 5%, 6% dan 7%," ujarnya, Kamis (28/4) malam.

Permintaan agar tarif tebusan dinaikkan juga diungkapkan anggota Fraksi Golkar Airlangga Hartarto. Fraksi Gerindra, melalui anggotanya H. Soepriyatno juga menyebut tarif harus dinaikkan untuk memenuhi asas keadilan.

Waktu diperpanjang

Ketiga, jangka waktu pelaksanaan pengampunan pajak. Airlangga mengusulkan, jangka waktu pelaksanaan pengampunan pajak diperpanjang dari usulan sebelumnya berakhir 31 Desember 2016, menjadi hingga tahun 2018. Hal ini  disesuaikan dengan pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEOI).

Keempat, pasal 13 yang mengatur penempatan dana hasil repatriasi di dalam negeri. DIM oleh fraksi PDI-P mengusulkan agar dana repatriasi disalurkan sektor produktif seperti infrastruktur, dunia usaha dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). Senada juga diungkapkan Fraksi Gerindra, agar aliran dana yang masuk bukan hot money yang bisa keluar lagi setelah masa waktu penempatan berakhir, yaitu tiga tahun.

Dengan keyakinan itu, Bambang, mengaku tetap fokus menyelesaikan pembahasan RUU tax amnesty, meskipun ada opsi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Deklarasi Pajak. Dalam sidang Komisi XI DPR, Kamis (28/4) malam, disepakati pembentukan panitia kerja (Panja) RUU tax amnesty yang dipimpin Dirjen Pajak dan perwakilan DPR, H. Soepriyatno. Pembahasan akan dimulai lagi 17 Mei 2016. "Kita sudah memiliki catatan yang akan dibahas," kata Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×