kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua perusahaan distributor asal Bandung diputus pailit


Senin, 22 Januari 2018 / 14:47 WIB
Dua perusahaan distributor asal Bandung diputus pailit
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua perusahaan distributor di bidang consumer goods PT Distribusi Indonesia Jaya dan PT Sinarlestari Ultrindo harus siap menyerahkan seluruh aset-asetnya kepada tim kurator.

Hal rumah sejalan dengan putusan pailit yang didapat, setelah gagal berdamai dengan para krediturnya pada proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Dalam sidang putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Titiek Tedjaningsih menyampaikan, proposal perdamaian dua perusahaan yang berbasis di Bandung, Jawa Barat itu ditolak oleh seluruh kreditur.

Adapun dalam agenda pemungutan suara proposal perdamaian yang dilaksanakan pada 17 Januari 2018. Berdasarkan hasil voting, untuk PT Distribusi Indonesia Jaya terdapat 4 kreditur separatis yang hadir seluruhnya menolak. Begitu juga dengan kreditur konkuren, enam dari delapan yang hadir juga menyatakan tidak setuju atas proposal perdamaian.

Sementara untuk PT Sinarlestari Ultrindo hasil votingnya tak jauh berbeda yakni 4 kreditur separatis yang hadir seluruhnya menolak. Serta lima dari enam yang hadir juga memberikan suara yang sama.

"Lantaran proposal perdamaian ditolak seluruhnya oleh para kreditur maka, berdasarkan Pasal 289 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU PT Distribusi Indonesia Jaya dan PT Sinarlestari Ultrindo harus dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," ungkap Titik dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (22/1).

Sekadar tahu saja, kedua perusahaan tersebut memiliki nilai utang dan kreditur yang tak jauh berbeda. Seperti PT Distribusi Indonesia Jaya tercatat memiliki utang kepada kreditur separatis atau pemegang hak jaminan sebanyak empat bank dengan total tagihan Rp212,67 miliar.

Kreditur separatis terdiri dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk Rp124,06 miliar, PT Standard Chartered Bank Indonesia Rp34,75 miliar, PT HSBC Indonesia Rp28,82 miliar dan PT Bank OCBC NISP Rp25,04 miliar.

Sementara kreditur konkuren terdiri dari 8 perusahaan dengan total piutang Rp48,62 miliar. Rinciannya, PT Unicharm Indonesia dengan piutang Rp27,62 miliar, PT Bank Cimb Niaga Tbk Rp9,78 miliar, Cartree Co Ltd Rp5,43 miliar , PT Pondan Pangan Makmur Indonesia Rp2,69 miliar dan PT Arnott's Indonesia Rp1,33 miliar.

Kedua perusahaan mengaku kesulitan membayar utang lantaran dari salah satu bank yakni Bank Maybank Indonesia (kreditur separatis) yang melakukan pemaksaan menduduki dengan menutup dua kantor pusat dan satu gudang utama perusahaan.

Perusahaan pun merasa dirugikan. Pasalnya, usaha distributor sangat bergantung dengan pengiriman stok barang. Jika gudang dan kantor ditutup, maka perusahaan tidak bisa mengirim barang dan tidak mendapatkan masukkan.

Adapun penutupan paksa oleh Maybank itu dilakukan pada 9 November 2017 hingga awal Januari 2018. Atas putusan ini, kuasa hukum PT Distribusi Indonesia Jaya dan PT Sinarlestari Ultrindo Nugraha Budi, menyerahkan tahap selanjutnya kepada tim kurator.

Menurutnya apa yang ditawarkan dalam proposal perdamaian adalah yang terbaik. "Kalau tidak seperti itu, kami juga akan kesulitan bayar," ungkapnya usai persidangan.

Kedua perusahaan tersebut menawarkan pembayaran kreditur separatis dengan mengangsur utang selama 12 tahun hingga 31 Desember 2029. Ketentuannya, debitur meminta potongan utang sebesar 60% dari seluruh utang pokok. Selanjutnya, debitur meminta grace period sejak perjanjian disahkan atau homologasi hingga Desember 2019.

Sementara itu, pembayaran kepada kreditur konkuren atau tanpa jaminan akan dicicil selama 12 tahun. Debitur meminta potongan 75% dari seluruh utang pokok. Selebihnya tata caranya sama dengan kreditur separatis.

Sebelumnya, kuasa hukum Maybank Indonesia Daud Napitulu pernah menyampaikan dalam sidang, kedua debitur tidak memiliki keseriusan untuk menyelesaikan utang-utangnya. Salah satu alasannya lantaran, pihak prinsipal (direksi) kedua perusahaan tidak pernah hadir padahal telah diminta secara patut oleh tim pengurus PKPU dan para kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×