kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,71   -13,81   -1.48%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR & pemerintah sepakat menambah 1 kursi pimpinan DPR dan 3 kursi pimpinan MPR


Kamis, 08 Februari 2018 / 13:20 WIB
DPR & pemerintah sepakat menambah 1 kursi pimpinan DPR dan 3 kursi pimpinan MPR
ILUSTRASI. RAPAT PARIPURNA DPR


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dinilai tidak hanya menambah kursi pimpinan dalam lembaga legislatif, melainkan untuk memperkuat fungsi legislasi.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas. Menurut dia, penambahan pimpinan itu hanya dinamika politik. Tapi yang menjadi inti dari revisi ini adalah penguatan fungsi legislasi, yang dibarengi badan spesifik yang melaksanakannya, yaitu Badan Legislasi.

"Ini soal dinamika politik saja, karena memang semangatnya bagaimana penambahan pimpinan itu bisa menimbulkan kualitas kerja bisa lebih maksimal lagi. "Yang paling penting dalam perubahan UU MD3 kali ini mengatur soal inti yang kita sepakati dengan pemerintah, adalah bagaimana menjawab tantangan fungsi legislasi,” papar Supratman usai Rapat Kerja Baleg, seperti dikutip dari situs remi DPR, Kamis (8/2).

Adapun rapat tersebut diikuti juga oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR RI hingga dini hari tadi. Dalam pengambilan keputusan yang berlangsung hingga Kamis dini hari itu, DPR dan pemerintah menyepakati menambah satu kursi pimpinan DPR dan menambah tiga kursi pimpinan MPR. “Sebenarnya draf awal itu 1-1, terakhir berubah jadi 1-2, akhirnya jadi 1-3. Satu di DPR, tiga di MPR,” ungkap Supratman.

Dengan keputusan ini, pimpinan DPR akan diisi enam orang, sementara pimpinan MPR bertambah menjadi delapan orang. Adapun Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan sebagai pemenang pemilu 2014 yang selama ini tidak masuk dalam komposisi pimpinan DPR dan MPR, dipastikan mendapat satu jatah kursi di DPR dan MPR.

Dalam rapat yang sudah digelar sejak Rabu (7/2) siang secara tertutup, lalu dilanjutkan rapat kerja secara terbuka sekitar pukul 22.30 WIB, delapan fraksi menyetujui usulan penambahan jumlah kursi pimpinan. Adapun dua fraksi, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) menolak usulan itu. Kesepakatan Baleg ini pun akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR mendatang.

Namun, lanjut Supratman, keputusan ini hanya berlaku hingga tahun 2019. Setelahnya, penentuan pimpinan DPR akan ditentukan secara proporsional mekanismenya, siapa partai pemenang pemilu akan jadi ketua DPR, dan urutan kedua sampai kelima akan jadi wakil ketua.

“Merefleksikan soal keterwakilan pimpinan itu menggambarkan hasil pemilu yang lalu. Sehingga berdasarkan urutan-urutan itulah yang diputuskan menempati posisinya baik di DPR maupun MPR,” imbuh politisi dari partai Gerindra itu.

Adapun sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menilai, keputusan revisi UU MD3 ini sebagai bentuk akomodasi dari asas keadilan. “Dalam tafsiran kita, ini hanya penambahan sesuai dengan urutan peserta pemilu yang berdasar perolehan suara, karena dimanapun refleksi dari hasil pemilihan umum, harus terefleksi dalam unsur pimpinannya. Ini mengakomodasi asas keadilan saja,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Yasonna menganggap, pemerintah dapat menyetujui revisi UU MD3, karena di dalamnya ada penguatan Baleg dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN). Pada periode lalu BAKN dihapus, tapi sekarang baru dirasakan kepentingannya kembali.

“Penguatan Baleg supaya rancangan undang-undang bisa kita percepat, dan Baleg sebagai lembaga yang ada di DPR dapat berfungsi menjadi lebih kuat untuk menyusun rancangan undang-undang dan membahas undang-undang,” papar Yasonna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×