kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR mengejar 18 RUU tahun ini


Selasa, 29 Agustus 2017 / 17:39 WIB
DPR mengejar 18 RUU tahun ini


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih mempunyai segudang pekerjaan rumah sehubungan pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU). Tak kurang ada 13 RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun ini.  

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, sepanjang tahun sidang 2016-2017 sudah ada 17 Rancangan Undang-Undang (RUU). Ini berarti masih banyak Prolegnas yang masih belum diselesaikan.

Supratman bilang, sisa Prolegnas yang belum bisa diselesaikan di tahun ini karena ada 13 RUU dengan inisiatif pemerintah yang belum diajukan, namun sudah dimasukkan dalam Prolegnas.

Ia bilang 13 RUU itu di antaranya RUU tentang Mahkamah Konstitusi (MK), RUU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Banyak RUU di bidang keuangan, ketentuan umum perpajakan dan sebagainya. Jadi ini cukup banyak RUU yang sampai hari ini belum mengirimkan suratnya ke DPR oleh pemerintah," kata Supratman kepada KONTAN, Selasa (29/8).

Selain itu, DPR juga mengalami kendala dalam pembahasan di tingkat 1. Ia bilang banyak terjadi perbedaan substansi antara pemerintah dan DPR. RUU tersebut di antaranya, RUU larangan minol, RUU tentang terorisme.

Namun ia menyatakan ada banyak juga RUU yang ditargetkan diselesaikan tahun ini. Dia mengatakan ada 18 RUU sudah masuk pembahasan tingkat 1. "Iya ini harusnya bisa cepat selesai," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×