kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,00   6,36   0.69%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR kesulitan selesaikan pembahasan empat undang-undang


Selasa, 16 Januari 2018 / 23:44 WIB
DPR kesulitan selesaikan pembahasan empat undang-undang
Pelantikan Ketua DPR Bambang Soesatyo


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR mengalami kesulitan untuk membahas empat rancangan undang-undang penting. Rancangan UU tersebut adalah; revisi UU Aparatur Sipil Negara, Pertembakauan, Larangan Minuman Beralkohol, dan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Firman Subagyo, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR kepada KONTAN, Selasa(16/1) mengatakan, keempat tersebut sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional 2018. Namun hingga kini, pembahasannya masih mandek.

Pasalnya, pemerintah sebagai mitra DPR dalam membahas undang- undang sampai saat ini masih belum mau menghadiri undangan DPR untuk membahas rancangan undang- undang tersebut. Untuk pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara, undangan pembahasan sudah disampaikan kepada pemerintah sebanyak empat kali.

Tapi sampai dengan saat ini, tidak ada satu pun perwakilan pemerintah yang datang memenuhi undangan tersebut. Padahal, kata Firman pembahasan revisi UU ASN penting.

"Ini menyangkut masalah tenaga honorer yang harus segera diselesaikan, menyangkut nasib manusia, kasihan mereka kalau terus terkatung-katung," katanya.

Hal sama juga terjadi pada pembahasan RUU Pertembakauan, Larangan Minuman Beralkohol, dan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. DPR juga sudah beberapa kali mengirimkan undangan kepada Kementerian Perdagangan untuk segera memulai pembahasan rancangan undang- undang tersebut.

Tapi, sama dengan revisi UU ASN, undangan tersebut juga belum dihadiri Kementerian Perdagangan. Firman mengatakan, tidak bisa berbuat apa- apa untuk mengatasi hambatan tersebut.

"Solusi sulit, DPR tidak bisa beri hukuman ke pemerintah, jadi kalau macet ya macet semua," katanya.

Lucius Karus, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) mengatakan, seharusnya DPR tidak boleh lembek dengan pemerintah. Dia meminta DPR menggunakan fungsi pengawasan mereka untuk mendesak pemerintah disiplin menghadiri sidang.

"Kenapa bisa vokal mengkritik pemerintah pada isu lain, sementara kedisiplinan pemerintah menghadiri rapat pembahasan RUU tidak pernah mereka tegakkan,"katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×