kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR dorong penguatan pengawasan obat dan makanan


Senin, 04 Desember 2017 / 08:20 WIB
DPR dorong penguatan pengawasan obat dan makanan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR ingin agar pengawasan terhadap obat dan makanan diperkuat. DPR melalui Komisi IX ingin penguatan tersebut dilakukan dengan membentuk UU Pengawasan Obat dan Makanan.

Komisi IX usul agar rancangan UU tersebut bisa dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional 2018. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, mengatakan rancangan UU tersebut disusun untuk memperkuat kedudukan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Selama ini, walau memiliki peran vital dalam menjaga dan memastikan makanan, obat dan kosmetik yang beredar di masyarakat aman, kedukan hukum BPOM lemah. Payung yang menjadi dasar hukum keberadaan BPOM masih setingkat peraturan presiden.

Dalam bekerja, mereka selama ini juga kelihatan seperti di bawah Kementerian Kesehatan sehingga kurang leluasa dalam menjalankan tugas mereka. "Padahal, perkembangan teknologi mengharuskan BPOM berbenah dan memperkuat diri. Pasar online yang semakin meluas dan melintasi batas-batas ruang dan waktu, perlu diantisipasi. Peredaran barang dan jasa, tentu saja makanan, obat, dan kosmetika dapat masuk dari berbagai belahan dunia. Belum tentu semua produk itu sehat dan baik bagi masyarakat kita, ini tidak boleh BPOM dibiarkan seperti ini," katanya dalan pernyataan yang diterima Kontan.co.id, Minggu (3/12).

Saleh mengatakan, ke depan BPOM perlu diberi kewenangan penindakan yang tidak tumpang tindih dengan kepolisian. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI), Adhi S. Lukman berharap, keberadaan UU Pengawasan Obat dan Makanan ke depan bisa membuat kebijakan kemanan pangan lebih terkoordinasi di satu titik.

Selama ini kata Adhi, wewenang dan kebijakan keamanan pangan tersebar di banyak kementerian dan lembaga. Ambil contoh, untuk kewenangan penggawasan panganan olahan menengah besar dan berisiko tinggi, selama ini dipegang oleh BPOM.

Sedangkan pengawasan untuk makanan olahan dari usaha kecil, hasil produksi rumah tangga, kewenangan berada di dinas kesehatan yang berada di bawah pemerintah daerah. "Terpecahnya pengawasan ini selam ini menyebabkan kebijakan kadang tidak sinkron dan menyulitkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×