kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR desak Kominfo segera serahkan RUU perlindungan data pribadi


Selasa, 13 Maret 2018 / 17:04 WIB
DPR desak Kominfo segera serahkan RUU perlindungan data pribadi
ILUSTRASI. Meutya Hafid


Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanti inisiatif Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi kepada DPR.

Meutya Hafid, Wakil Ketua Komisi I DPR menjelaskan, dalam proses pembuatan UU, pemerintah memberikan RUU inisiatif kepada Komisi 1 DPR. "Kalau dari Komisi I ada dua RUU yang saat ini sudah ditunggu publik, yaitu RUU Penyiaran dan RUU Radio Televisi Republik Indonesia," ujar Meutya di Jakarta, Selasa (13/3).

Pihaknya berharap Kementerian Kominfo segera mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi setelah selesai dengan UU ITE.

Hingga saat ini, Kementerian Kominfo belum bergerak untuk memasukkan draf RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR, sementara publik sudah mendesak agar regulasi tersebut segera dibuat mengingat perlindungan data pribadi menjadi hak konsumen. 

Terlebih, baru-baru ini publik dihebohkan dengan adanya penyalahgunaan data pelanggan dalam proses registrasi prabayar.

Sementara itu, Menteri Kominfo Rudiantara menyebutkan, sampai saat ini pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan parlemen. Namun karena masih banyak UU yang perlu diselesaikan, pengajuan inisiatif RUU Perlindungan Data Pribadi belum juga berjalan.

"Tahun ini yang baru ada lima UU. Misalkan (UU) itu selesai, kita masuk. Jadi tidak perlu menunggu sampai tahun depan," ujar Rudiantara dalam kesempatan yang sama.

Meutya bilang, jika RUU Perlindungan Data Pribadi masuk ke DPR sebelum Juni 2018, Komisi I DPR akan segera mempercepat proses pembahasan lantaran sudah menjadi prioritas. 

Sayangnya, sampai saat ini pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah. Meutya bilang, Menkominfo perlu memperhatikan tahun politik yang membuat semua regulasi harus sesegera mungkin dibuat agar konsentrasi tidak terpecah belah mengingat ada momentum pencalonan presiden.

Meutya menduga, langkah Kominfo yang tidak segera memasukkan RUU Perlindungan Data Pribadi karena ini melibatkan banyak sektor kementerian, seperti Kementerian Keuangan yang terkait dengan data nasabah perbankan serta Kementerian Dalam Negeri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×