kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR beri catatan untuk Facebook


Selasa, 17 April 2018 / 18:26 WIB
DPR beri catatan untuk Facebook
RDPU Komisi I dengan Facebook


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertemuan Komisi I DPR dengan Facebook Indonesia menghasilkan sejumlah catatan. Utamanya adalah agar Facebook memperketat privasi dan keamanan data pengguna.

Hanafi Rais, Wakil Ketua Komisi I DPR, menyampaikan sesungguhnya pihaknya kecewa dengan paparan Facebook Indonesia hari ini yang tidak memberikan solusi teknikal.

Menurutnya, jawaban yang diberikan oleh pengampu Kebijakan Publik Indonesia dan Asia Pacific Facebook dinilai terlalu defensif.

Catatan yang disampaikan oleh Hanafi kepada Facebook adalah, pertama untuk memperketat platform kebijakan Facebook terkait pelanggaran, agar bila terjadi pencurian data seperti yang dilakukan oleh Aleksandr Kogan menjual data Facebook ke Cambridge Analytics dapat diberikan sanksi tegas.

Kedua, pemerintah menginginkan jaminan Facebook untuk menjalankan terms of services mengenai privasi data sesuai regulasi, yakni memastikan tidak memperjual-belikannya.

Ketiga, memastikan sajian konten dalam Facebook dapat dikendalikan sesuai kondisi sosial budaya, yakni harus menghilangkan konten negatif berbau berita bohong, ujaran kebencian, pornografi dan kekerasan.

Keempat, menyerahkan hasil audit investigasi tentang kebocoran 1 juta data pelanggan Facebook Indonesia ke DPR.

Tak habis di rekomendasi tindakan, Hanafi menyampaikan DPR berharap akan bertemu dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk sama-sama menyelesaikan kasus ini.

"Kita sangat berharap bisa duduk dengan Menkominfo untuk saling memberikan saran dan rekomendasi, terutama bila Facebook tidak mengikuti aturan maka bisa kita minta untuk suspensi," jelas Hanafi.

Menurutnya suspensi ini bisa dilekatkan berbarengan dengan proses pembahasan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi. Sehingga bila RUU tersebut berhasil naik, Facebook bakal harus beroperasi sesuai regulasi yang tertera di dalam aturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×