kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dorongan ekonomi dari relaksasi properti


Senin, 28 Mei 2018 / 09:50 WIB
Dorongan ekonomi dari relaksasi properti
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kanan)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berharap bisa segera menerapkan kebijakan pelonggaran aturan rasio kredit terhadap nilai agunan atau loan to value ratio (LTV) properti. Dengan harapan, pelonggaran itu bisa stimulus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Bahkan Gubernur BI Perry Warjiyo berharap rencana  pelonggaran aturan yang saat ini masih dikaji BI itu,  bisa dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) terdekat.

Perry mengatakan, relaksasi aturan LTV yang dimaksud adalah relaksasi termin pembayaran cicilan. Jika selama ini ketentuan pembayaran Kredit Pemilikan Rakyat (KPR) disesuaikan termin perkembangan pembangunan perumahan, maka akan dilonggarkan. Namun pelonggaran seperti apa, Perry masih belum menjelaskan.

Perry juga berencana merelaksasi ketentuan perolehan KPR setelah properti tersedia utuh atau tidak boleh indent.  Aturan ini terkait, "(Ketentuan mengenai) berapa jumlah rumah yang bisa dibeli yang tidak dikaitkan dengan pendapatan dan kemampuan angsurannya," kata Perry di Gedung BI, Jumat (25/5).

Relaksasi aturan ini, menurut Perry, akan mendorong sektor properti dalam negeri. Seperti diketahui sektor properti merupakan unggulan dari sektor ekonomi lainnya. Sebab selain berimbas pada permintaan kredit, properti juga meningkatkan penjualan pasir, semen, dan ongkos buruh dan tukang.

Selama ini kredit perumahan dan pembiayaan perumahan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Aturan itu kemudian diatur lebih rinci dalam Surat Edaran BI Nomor 18/19/DKMP tanggal 6 September 2016.

Surat edaran itu mengatur bahwa kredit properti atau pinjaman properti indent diperbolehkan hingga urutan fasilitas kedua dan dengan pencairan kredit atau pembiayaan secara bertahap.

Peneliti Institute Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, pelonggaran LTV yang akan dilakukan BI bisa meliputi dua hal. Pertama, relaksasi besaran uang muka atau down payment (DP). Kedua, relaksasi cicilannya. Mengenai termin pembiayaan, BI bisa melakukan relaksasi melalui strategi grace periode.

"Jadi si debitur KPR membayar cicilan disesuaikan kemampuan membayar. Misalnya, tiga bulan pertama tidak membayar bunga, baru setelah tiga bulan dia bayar pakai ciilan bunga," kata Bhima.

Relaksasi LTV akan memberi dampak cukup terasa bagi ekonomi karena sektor properti berdampak pada 170 produk turunan lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×