kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,50   6,04   0.66%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dokter IGD RS Permata Hijau pilih dipecat daripada merekayasa data medis Setnov


Jumat, 23 Maret 2018 / 13:17 WIB
Dokter IGD RS Permata Hijau pilih dipecat daripada merekayasa data medis Setnov
ILUSTRASI. Sidang Lanjutan Setya Novanto


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dokter Michael Chia Cahaya yang bertugas di ruang instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit Medika Permata Hijau menolak merekayasa data medis pasien atas nama Setya Novanto. Michael bahkan memilih dipecat ketimbang diintervensi.

Hal itu dikatakan Michael saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (23/3). Michael bersaksi untuk terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo.

"Saya bilang, dokter mau pecat saya tidak apa-apa, saya bisa cari kerja lagi," ujar Michael saat menirukan ucapannya kepada dokter Alia yang merupakan atasannya.

Menurut Michael, Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto, meminta agar dia membuat diagnosis seolah-olah Novanto mengalami luka akibat kecelakaan. Padahal, saat itu dia belum memeriksa Setya Novanto.

Permintaan untuk merekayasa data medis itu juga disampaikan oleh terdakwa, yakni dokter Bimanesh Sutarjo. Namun, semua permintaan itu ditolak Michael. "Saya pikir ini sudah tidak benar, makanya saya minta gantian jaga IGD," kata Michael.

Menurut Michael, saat itu dokter Alia menyarankan agar dia hanya menjalankan tugas sesuai aturan. "Dokter Alia bilang, 'Saya enggak minta kamu bohong, kalau memang dia perlu dirawat, ya, dirawat, kalau enggak, ya, enggak usah'," kata Michael. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokter IGD Pilih Dipecat Ketimbang Rekayasa Data Medis Setya Novanto"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×