kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.000,45   6,85   0.69%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DJP olah data tax amnesty demi kejar setoran pajak


Senin, 17 April 2017 / 20:47 WIB
DJP olah data tax amnesty demi kejar setoran pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

BELITUNG. Pendapatan negara dari pajak tahun ini berada di ambang tantangan. Pasalnya, pada September mendatang Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tak lagi memiliki program amnesti pajak seperti September tahun sebelumnya.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, meski ada tantangan, tren penerimaan pajak masih bisa meningkat lantaran tax base yang sudah kuat sehingga bisa menjadi sasaran empuk bagi penegakan hukum. "Inflasi diprediksi 4%. Pertumbuhan ekonomi 5,1%. Jadi 9,1% kan. Kalau saya bisa kerja lebih dari itu bagus. Saya inginnya sih 36% (pertumbuhan pajak),” kata Ken di Belitung, Senin (17/4).

Sementara itu, Direktur Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal bilang, dirinya sudah menghitung dan memetakan skenario untuk menyiasati penerimaan tahun ini.

"Tetapi tiga bulan pertama, kami tentu positif melihat ke depan. Isunya adalah bagaimana menutup ceruk yang September tadi? Yang pasti sekarang persiapannya di antaranya melalui data-data yang sudah ada ini,” ujarnya.

Nah, dalam hal penegakan hukum atau dalam hal ini proses pemeriksaan, Yon mengatakan dirinya berharap dengan adanya data yang kuat, maka proses pemeriksaan bisa lebih singkat agar hasilnya bisa dinikmati pada tahun ini juga.

“Tiga sampai empat bulan selesai semoga. Misalnya terbit April/Mei. Kalau datanya valid, kami berharap malah satu bulan selesai. Hasil-hasil ini bisa kami peroleh nanti, mulai sekitar bulan Agustus-Oktober. Itu kami harapkan bisa menutup," ucapnya.

Yon melanjutkan, sumber pertama yang telah dimiliki oleh Ditjen Pajak perihal data adalah dari data pihak ketiga yang jumlahnya 350 jenis data. Dari 350 jenis data itu, sekitar 70 data ada nilai rupiahnya atau bersifat monetary data.

Nantinya, Ditjen Pajak akan melihat mana yang valid, yaitu mengecek kembali NPWP, NIK, dan nama dari WP yang bersangkutan. “Ini yang sedang kami siapkan Kalau valid, ini akan dikirimkan ke pemeriksaan, WPnya datang ke kantor dan diklarifikasi,” ucapnya.

Kedua, Ditjen Pajak juga tetap punya data yang di luar basis aset, yaitu transaksi, seperti bukti potong, “Sambil kami kembangkan komunikasi dengan source data lain yang potensial, itu yang sifatnya quick wins, jangka pendek,” kata dia.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, memang dalam hal pemeriksaan, WP belum tentu langsung membayar. Namun sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani, data harus clear apabila fiskus ingin melakukan pemeriksaan.

“Tapi hasil akhirnya bagaimana tidak bisa dipastikan. Nah, untuk menutup 2017, ada basis data yang sudah ikut amnesti pajak, yang kita akan awasi, sudah sesuai belum. Kedua, yang tidak ikut amnesti pajak,” ujarnya

Ia mengatakan, selama amnesti pajak berlangsung, memang banyak extra effort yang menghilang. Pengawasan dalam hal ini juga berkurang. Setelah amnesti pajak habis menurut Hestu, extra effort bisa berjalan seperti biasa.

“Ini semoga bisa memitigasi September, extra effort itu paling tidak bisa mengejar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×