kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DJP diminta segel pengusaha perikanan


Selasa, 14 Maret 2017 / 17:28 WIB
DJP diminta segel pengusaha perikanan


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertindak tegas terhadap pengusaha di sektor perikanan dan kelautan. DJP harus menjatuhkan sanksi tegas bagi pengusaha perikanan dan kelautan yang tak patuh pajak.

Menurut Sri, pembangkangan pengusaha perikanan dan kelautan terhadap pajak sudah kelewatan. Terbukti, dari minimnya setoran pajak yang tak sesuai dengan potensi bisnis perikanan dan kelautan.

Sri Mulyani menyatakan  kontribusi pajak sektor perikanan tahun 2015 hanya 0,35% dari tax ratio yang ada, atau senilai Rp 986,1 miliar. Hasil ini tidak naik banyak dari tahun 2014 yang hanya menyumbang 0,32% atau senilai Rp 795,2 miliar. "Kalau sektor perikanan hanya berikan Rp 986 miliar menurut saya ya kebangetan," kata Sri Mulyani, saat menjadi pembicara di seminar optimalisasi pajak sektor perikanan dan kelautan, Selasa (14/3).

Ia menyambung, usaha perikanan tangkap yang teregister mayoritas menggunakan klasifikasi usaha yang tidak sesuai. Dari 3.910 perusahaan yang terdaftar, ada 1% dengan izin pengolahan ikan, 15% perdagangan perikanan dan 67% menggunakan klasifikasi usaha yang tidak berhubungan dengan perikanan.

"Di Indonesia harus  tertib administrasi, gambarkan bahwa negeri ini tidak diurus secara serius. Semua dibayar sekadarnya, semua main-main, dan republik ini hanya main-main maka yang untung hanya segelintir orang," tegas Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan, dari data pajak 2015 ada 1.454 perusahaan perikanan tangkap yang tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Ia meminta Ditjen Pajak untuk menyegel kapal perusahaan yang tidak lapor SPT selama lima tahun berturut-turut.

"Kita akan minta tim pajak tak akan biarkan saja.bagaimana kita biarkan perusahaan yang tidak sampaikan SPT dan dibiarkan tetap beroeprasi. Kenapa tak lakukan segel saja dan  ambil kapalnya," tandas Sri Mulyani.

Nah untuk hasil tax amnesty dari perikanan, Sri Mulyani bilang ada 1.697 WP, dan tebusan yang didapat dari perikanan tangkap Rp 373,5 miliar.  Dengan deklarasi harta Rp 18,672 triliun dengan rata-rata tebusan Rp 220 juta.

Ia pun mengingatkan wajib pajak badan usaha perikanan untuk ikut tax amnesty. "Kalian masih punya waktu dua minggu, masih ada waktu sampai akhir Maret. Untuk yang belum serahkan SPT, Anda masuk TA (tax amnesty) deh," saran Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×