kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dituntut 12,5 tahun, Patrialis ucapkan Innalillahi


Senin, 14 Agustus 2017 / 17:02 WIB
Dituntut 12,5 tahun, Patrialis ucapkan Innalillahi


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, dituntut 12,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Ia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Pertama saya mengucapkan Innalillahi wainailahi rojiun," ujar Patrialis, seusai mendengar pembacaan tuntutan jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8).

Patrialis tidak terima dengan pertimbangan-pertimbangan yang digunakan jaksa KPK dalam menyusun surat tuntutan.

Patrialis akan menyampaikan segala keberatannya dalam sidang pembelaan.

"Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada jaksa, banyak hal yang saya lihat itu adalah fiksi, semacam satu karangan yang dibuat berdasakran fakta persidangan," kata Patrialis.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar US$ 10.000 dan Rp 4.043.000.

Patrialis dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.

Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin disebut menerima US$ 50.000, dan Rp 4 juta.

Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×