kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak terbitkan aturan turunan PMK 73 untuk lembaga keuangan


Kamis, 08 Februari 2018 / 20:18 WIB
Ditjen Pajak terbitkan aturan turunan PMK 73 untuk lembaga keuangan
ILUSTRASI. Pelaporan pajak SPT


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2017 untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan.

Aturan turunan itu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04 Tahun 2018. Di dalamnya, lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor wajib mendaftarkan diri pada Ditjen Pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan, pendaftaran dilakukan paling lama pada akhir bulan Februari tahun kalender berikutnya setelah tahun terpenuhinya kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor.

“Februari tahun ini. Apabila tahun 2017 sudah terpenuhi sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/atau Entitas Lain,” kata dia kepada KONTAN, Kamis (7/8).

Ia bilang, bila dilihat isinya, Perdirjen tersebut hanya administrasi saja mengenai aturan pelaksanaan untuk pendaftaran dan pelaporan informasi keuangan oleh LJK, LJK lainnya dan entitas lain dalam melaksanakan PMK 73 Tahun 2017.

“Kami mulai menerima datanya untuk kepentingan perpajakan domestik mulai April 2018,” ujar Yunirwansyah.

Sementara, untuk yang dalam rangka perjanjian internasional, data akan diterima pada September 2018. Ada beberapa poin yang tertera dalam aturan itu.

Pertama, pendaftaran dapat dilakukan secara langsung, secara elektronik, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat.

Kedua, laporan kepada Ditjen Pajak disampaikan melalui dua mekanisme, yakni mekanisme elektronik yang dilakukan secara online melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau mekanisme nonelektronik yang dilakukan secara langsung ke KPDE atau melalui KPP.

Ketiga, laporan tersebut paling sedikit memuat informasi berupa identitas pemegang Rekening Keuangan, nomor Rekening Keuangan, identitas Lembaga Keuangan Pelapor, saldo atau nilai Rekening Keuangan, penghasilan yang terkait dengan Rekening Keuangan.

Laporan sebagaimana dimaksud tersebut dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dengan format Extensible Markup Language (XML) atau Microsoft Exceldan dilakukan pengamanan atau enkripsi dengan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×