kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,59   7,24   0.78%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak raih ponten 7 dari Sri Mulyani


Rabu, 06 Desember 2017 / 11:45 WIB
Ditjen Pajak raih ponten 7 dari Sri Mulyani


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi nilai tujuh kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) sebagai institusi yang anti-korupsi.

“Saya rasa DJP naik cukup tinggi. Memang dimulai dari zaman jahiliah. Menurut saya sudah di angka tujuh kali ya,” katanya pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (6/12).

Ia melanjutkan, Ditjen Pajak diberi nilai tujuh lantaran saat ini korupsi yang ada di internal institusi ini tidak sistemik. Berbeda dengan zaman dulu. “Kalau sistemnya membuat, membolehkan, dan menyuburkan korupsi. Itu sudah tidak ada di Ditjen Pajak. Saya merasa bangga,” ucapnya.

Namun demikian, yang terjadi saat ini adalah korupsi yang sifatnya individual sporadis. Kalau individual sporadis, menurut Sri Mulyani, seharusnya lebih bisa ditangani.

“Tetapi seperti kata pepatah, satu titik tinta bisa rusak susu sebelangga. Kasus Gayus, tidak pernah hilang itu. Dan sekarang itu sudah jadi kosakata dan identik dengan (fiskus) korupsi,” ucap dia.

Oleh karena itu, menurutnya, militansi dan intoleran terhadap korupsi harus bisa ditunjukkan lebih lagi di Ditjen Pajak agar institusi ini tidak dikalahkan oleh satu kasus saja.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang melihat nilai Ditjen Pajak adalah 7,5 sebagai institusi yang anti-korupsi. Menurut Saut, integritas Ditjen Pajak perlu naik terus agar bisa menjadi lembaga anti-korupsi yang ideal.

“Harus ada SOP, Anda tidak akan bisa menuju ke tempat tinggi kalau tidak punya SOP. Anda tidak akan disukai banyak orang dan berdarah-darah,” kata dia.

Sri Mulyani menyatakan, Ditjen Pajak sendiri saat ini telah memiliki SOP di mana fiskus tidak lagi diperbolehkan bertemu wajib pajak (WP) di tempat yang tidak resmi. Menurutnya, hal ini penting. Sebab, bertemu dengan WP di luar kantor sama saja dengan sengaja membuat adanya situasi untuk korupsi.

“Jadi belum korupsi ya harus dihukum. Karena itu adalah creating environment. Masalah integritas itu harus diterjemahkan jadi SOP. Tidak menjadi sesuatu yang abstrak,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×