kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak minta Bank BUMN dekati nasabah tajir


Rabu, 18 Januari 2017 / 19:55 WIB
Ditjen Pajak minta Bank BUMN dekati nasabah tajir


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sosialisasi Tax Amnesty di periode tiga akan kembali digencarkan. Rencananya, otoritas pajak akan menyasar pemilik rekening di perbankan sebagai objek sosialisasi.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak tidak akan melakukannya sendiri, secara langsung. Melainkan akan menggandeng Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara).

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya memang perlu melibatkan Himbara atau bank BUMN. Sebab, otoritas pajak memang tidak memiliki kewenangan untuk mengakses data nasabah perbankan.

Hal ini terkait undang-undang perbankan yang merahasiakan data perbankan untuk pihak lain, termasuk pajak. "Kita serahkan kepada pihak Himbara," ujar Hestu, Rabu (18/1).

Menurutnya, potensi tax amnesty di perbankan cukup besar. Berdasarkan data yang dimilikinya ada sekitar 231.000 rekening di perbankan Tanah Air yang memiliki harta diatas Rp 2 miliar.

Jika ditotalkan, nilai dana yang ditampung di semua rekening itu mencapai Rp 2.605 triliun. Hestu tidak bisa memastikan apakah harta-harta itu sudah dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atau belum.

Sosialisasi ini nantinya akan bersifat random alias secara acak. Jadi bukan ditujukan kepada pemilik rtekening yang belum ikut tax amnesty atau memiliki rekening yang belum dilaporkan dalam SPT.

Sebab, dalam menyebarkan sosialisasi ini, Himbara juga tidak dibekali informasi dari otoritas pajak mengenai wajib pajak yang sudah maupun belum ikut tax amnesty. "Kita sama-sama menghormati kewenangan mengakses informasi satu sama lain," jelas Hestu.

Peneliti pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan, perkembangan tax amnesty saat ini memang sudah cukup baik. Namun demikian, periode ketiga juga tidak bisa dibiarkan tanpa usaha lebih untuk agar hasilnya maksimal.

Sebab, jika dilihat tujuan awal pembuatan aturan amnesti pajak ini, pemerintah ingin memberikan mewujudkan reformasi perpajakan. Sementara tax amnesty merupakan langkah awal menuju kepda proses reformasi menyeluruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×