kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak menyandera wajib pajak nakal


Rabu, 21 Juni 2017 / 06:24 WIB
Ditjen Pajak menyandera wajib pajak nakal


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ditjen Pajak kembali menyandera (gijzeling) wajib pajak nakal berinisial KJM. KJM disandera karena memiliki tunggakan pajak hingga mencapai Rp 66,3 miliar. Penunggak pajak tersebut merupakan pengusaha dari perusahaan PTPA yang bergerak di bidang usaha kayu. KJM saat ini telah disandera di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Penyanderaan dilakukan Ditjen Pajak lewat Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, sandera pajak kali ini merupakan penunggak pajak terbesar yang pernah disandera oleh Ditjen Pajak. "Terakhir yang di Bandung itu sekitar Rp 40 Miliar," kata Hestu, Selasa (20/6).

Tunggakan sebesar Rp 66,3 miliar didapatkan usai Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan tahun 2007 untuk tahun pajak 2002 sampai 2004 dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak. KPP Pratama Sorong tempat wajib pajak terdaftar juga telah menyampaikan surat teguran pada tanggal 10 Agustus 2007 dan melakukan penyampaian surat paksa tanggal 2 Oktober 2007.

Lebih lanjut Hestu mengatakan, penyanderaan dilakukan demi memberikan keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh membayar pajak dan sudah ikut amnesti pajak. "Kepada wajib pajak yang tidak patuh, kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum. Disandera itu minimal tunggakan pajaknya Rp 100 juta, dan tidak ada niat baik untuk membayarnya," ujarnya.

Bila setelah disandera selama 12 bulan penunggak pajak tidak membayar juga, Hestu mengatakan, penunggak pajak tersebut akan dibebaskan dari penyanderaan. Namun, pembebasan tersebut tidak otomatis menghapuskan tunggakannya. Sebagai langkah selanjutnya, Ditjen Pajak akan menyita aset terhadap wajib pajak tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×