kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak godok aturan percepatan proses restitusi PPN


Minggu, 18 Maret 2018 / 13:24 WIB
Ditjen Pajak godok aturan percepatan proses restitusi PPN
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Robert Pakpahan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mempercepat proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pasalnya, lantaran selama ini proses restitusi PPN dinilai masih lama.

“Kami lagi proses percepatan restitusi PPN. Dalam waktu dekat kami akan umumkan kalau peraturannya sudah selesai,” kata Robert Pakpahan, Dirjen Pajak di Jakarta, Minggu (18/3).

Menurut Robert, percepatan proses restitusi ini dilakukan guna meningkatkan peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) agar naik menjadi 40 di tahun 2019. 

Sebab, salah satu yang masih menjadi ganjalan adalah indikator paying tax yang walaupun membaik tetapi masih perlu ditingkatkan lagi.

Selain itu, untuk memperbaiki EoDB, Robert bilang, sudah ada beberapa program yang dimiliki oleh Ditjen Pajak baik dari segi pelaporan maupun pendaftaran.

Pertama, dari segi pelaporan, sudah ada kemudahan lapor SPT dengan e-filing dan e-form. SPT juga bisa sampaikan lewat Application Service Provider (ASP).

Kedua, dari sisi pelaporan juga Ditjen Pajak sudah menghapuskan kewajiban penyampaian SPT bulanan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2018.

“SPT nihil selama ini wajib setiap bulan disampaikan, tapi kami hapus untuk membuat kewajiban perpajakan itu burden-nya berkurang. Itu juga akan meningkatkan EoDB,” ujar Robert.

Ketiga, dari segi pendaftaran. Robert menuturkan, pendaftar WP khususnya badan telah dipermudah oleh pemerintah sehingga tak perlu lagi menyampaikan surat keterangan dari pemda.

“Cukup sampaikan pernyataan, nanti kami yang akan cek. Ini juga memudahkan karena kami mengurangi permintaan surat izin,” jelas Robert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×