kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak cek repatriasi per WP setelah Maret


Senin, 08 Januari 2018 / 17:53 WIB
Ditjen Pajak cek repatriasi per WP setelah Maret


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat, hingga Desember 2017, realisasi dari komitmen repatriasi yang sebesar Rp 147 triliun masih sebesar Rp 138 triliun. Adapun tercatat, sekitar 3.200 wajib pajak (WP) yang komitmen repatriasi dalam surat penyertaan harta (SPH) amnesti pajak.

Berdasarkan catatan Kontan.co.id, hingga batas waktu untuk merealisasikan repatriasi atau akhir Maret 2017, dana yang sudah masuk ke dalam negeri dalam rangka repatriasi sebesar Rp 128,3 triliun dari komitmennya. Dengan demikian, ada tambahan sebesar Rp 9,7 triliun dari yang sebelumnya kurang Rp 18,7 triliun.

Namun demikian, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, belum pasti bahwa Rp 9,7 triliun itu seluruhnya merupakan tambahan yang masuk setelah batas waktu realisasi repatriasi.

Ia melanjutkan, belum ketahuan berapa jumlah dana realisasi repatriasi yang masuk setelah Maret. Sebab, hal ini baru akan diteliti oleh Ditjen Pajak setelah Maret tahun ini.

“Kami nanti mulai teliti secara detailnya (per WP) setelah bulan Maret ini, di mana WP harus sudah menyampaikan laporan realisasi repatriasinya sebelum batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2017,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (8/1).

Realisasi repatriasi sendiri, menurut Hestu ada batas waktunya dalam UU amnesti pajak, yaitu Maret 2017. Nah, apabila ada dana yang masuk setelah Maret, itu sudah disebut gagal repatriasi.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti para WP yang tidak merealisasikan komitmen repatriasinya itu. “Akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan di aturannya sudah ada, kami menunjukkan bahwa kami tahu,” ucapnya.

Penindakan bagi WP yang gagal repatriasi ini akan sesuai dengan aturan yang ada, yakni UU Pengampunan Pajak. Aturan itu menyatakan bahwa sanksi terhadap kealpaan atas kewajiban repatriasi itu dikenakan denda dengan tarif 200%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×