kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,86   -7,49   -0.80%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak: Baru 6,2 juta SPT yang dilaporkan


Minggu, 26 Maret 2017 / 18:25 WIB
Ditjen Pajak: Baru 6,2 juta SPT yang dilaporkan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Jelang berakhirnya masa penyerahan SPT Tahunan PPh periode 2016, wajib pajak (WP) yang melaporkan SPT Tahunan masih jauh dari total WP yang wajib melaporkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, laporan SPT Tahunan PPh periode 2016 masih jauh dari total WP yang wajib melaporkan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga pekan lalu, tercatat baru 6,2 juta SPT yang disampaikan. Padahal, jumlah total WP yang wajib melaporkan sebanyak 22 juta WP baik orang pribadi maupun badan.

“Sampai kemarin sudah 6,2 juta SPT yang disampaikan, 5 juta di antaranya e-filing,” kata Hestu, Minggu (26/3).

Menurut Hestu, jumlah WP yang melaporkan SPT terus bertambah jelang berakhirnya periode pelaporan SPT. Sesuai dengan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), pelaporan SPT Tahunan bagi WP pribadi sampai dengan 31 Maret, sedangkan bagi WP badan sampai dengan 30 April 2016.

“Iya, kelihatannya bakal ramai di akhir. Hari Minggu ini saja, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ramai semua,” ucapnya.

DJP memberikan kemudahan penyampaian SPT, seperti menyediakan layanan penyampaian laporan berbasis elektronik atau e-filing, hingga menambah waktu pelayanan. Pada Sabtu dan Minggu, kantor pajak tetap melayani pelaporan SPT Tahunan.

Direktur Eksekutif lembaga Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang, pelaporan SPT 2016 ini akan berulang menumpuk di akhir Maret seperti tahun-tahun sebelumnya. “Waspadai sistem down dan nanti ada keadaan kahar lagi karena SPT tahun ini berbarengan laporan tahunan amnesti pajak sehingga agak ribet,” kata dia.

Pelaporan SPT dapat dilakukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh lokasi di Indonesia. Kantor wilayah dan kantor pusat bisa menerima layanan SPT Tahunan.

Waktu pelayanan penyerahan SPT Tahunan PPh penghasilan dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB setiap senin hingga jumat. Sedangkan hari Sabtu mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB, dan untuk hari Minggu mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×