kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diskon pajak DIRE terkendala Perda BPHTB


Selasa, 03 Mei 2016 / 22:51 WIB
Diskon pajak DIRE terkendala Perda BPHTB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Rencana pemerintah untuk memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk produk dana investasi real estate (DIRE) berbentuk berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), belum juga terlaksana. Saat ini, implementasi rencana kebijakan tersebut justru terganjal oleh BPHTB.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) terkait BPHTB tersebut. Sementara untuk menerbitkan Perda, harus ada pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlebih. "Masih menunggu Perda-nya," kata Darmin, Selasa (3/5).

Perda tersebut dibutuhkan lantaran tidak semua daerah diberikan insentif PPh final dan BPHTB atas DIRE. Insentif ini rencananya hanya akan diberikan untuk kota-kota besar dengan perkembangan properti yang potensial.

Tak hanya itu, diskon diskon BPHTB juga tidak dilakukan secara penuh, melainkan hanya akan berlaku khusus untuk produk DIRE saja. Sebab lajut Darmin, Pemda keberatan dengan diskon BPHTB selain untuk produk DIRE lantaran BPHTB merupakan salah satu sumber penerimaan daerah terbesar.

"Waktu itu Walikota Surabaya bilang, kalau diganti dengan pajak kendaraan bermotor sebagian kita dapat bagi hasilnya, boleh lah itu (BPHTB) dikorbankan. Kalau tidak terlalu banyak dampaknya," tambah dia.

Dalam rapat koordinasi yang digelar awal Maret 2016 lalu, Darmin mengatakan bahwa pemerintah akan menurunkan PPh final atas penghasilan aset (capital gain) DIRE menjadi 0,5% dan BPHTB menjadi 1%, turun dari saat ini masing-masing sebesar 5%.

Menurut Darmin, dengan besaran pajak yang lebih rendah tersebut, produk DIRE Indonesia akan kompetitif dibandingkan dengan Singapura. Negeri Singa tersebut saat ini mematok tarif pajak atas produk yang acap disebut Real Estate Investment Trusts (Reits) yakni sebesar 3%.

Sementara itu, untuk pemangkasan BPHTB hanya akan dikenakan untuk BPHT produk DIRE dan untuk daerah-daerah besar, seperti DKI Jakarta, Surabaya, Tangerang, dan Bogor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×