kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dishub DKI bantah punya tunggakan ke PT Saptaguna Dayaprima


Senin, 05 Maret 2018 / 21:12 WIB
Dishub DKI bantah punya tunggakan ke PT Saptaguna Dayaprima


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widiatmoko membantah memiliki tunggakan terhadap PT Saptaguna Dayaprima terkait pengadaan Bus Transjakarta.

Sebaliknya, kata Sigit justru PT Saptaguna Dayaprima yang harus mengembalikan uang muka kepada Dishub DKI yang didasari Laporan BPK pada 2016.

Dari laporan tersebut BPK merekomendasikan pengembalian uang muka yang telah disetor Pemprov DKI kepada kontraktor, atas 10 paket pengadaan senilai Rp 106,8 miliar. Dimana PT Saptaguna Dayaprima jadi salah satu pemenang tender.

"Dia (PT Saptaguna Dayaprima) salah satu penyedia yang melaksanakan kontrak pengadaan Bus Transjakarta 2013. Terhadap kasus tersebut, sudah ada laporan dari BPK. Malah ada beberapa kontrak yang diputus," katanya saat dihubungi KONTAN, Senin (5/3).

Meski tak merinci, berapa nilai yang harus dikembalikan oleh PT Saptaguna Dayaprima, Sigit menyebutkan bahwa setidaknya nilai pengembalian sebesar 20% dari total nilai kontrak.

Sekadar informasi, pengadaan Bus Transjakarta pada 2013 tersebut sendiri kala itu digarap Udar Pristono yang menjabat sebagai Kepala Dishub DKI dengan nilai total pengadaan Rp 1,5 triliun.

Namun ternyata anggaran tersebut dikorupsi. Udar Pristono sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa pejabat lainnya. Bahkan Direktur PT Saptaguna Dayaprima Gunawan juga terseret jadi pesakitan dalam kasus ini.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (5/3) telah memutus PT Saptaguna Dayaprima pailit. Hal tersebut akibat belum dibayarnya utang kepada kreditur yang juga pemohon pailit PT Saptaguna Dayaprima.

Sekadar informasi, permohonan pailit PT Saptaguna sendiri berasal dari dua krediturnya, yaitu CV IKS Bukit Niaga Mas, dan CV Ramzy Putra Pratama. Perkara tersebut teregister dengan No. 71/Pdt.Sus-Pailit/PN Niaga Jkt.Pst

Dari putusan yang dibacakan, diketahui bahwa PT Saptaguna memiliki tunggakan senilai Rp 3,75 miliar dan Rp 441 juta kepada CV IKS Bukit Niaga Mas, dan senilai Rp 3,73 miliar kepada CV Ramzy Putra Pratama.

Selain itu ada satu kreditur lainnya dengan utang yang ditunggak PT Saptaguna Dayaprima senilai Rp 875 juta. Sehingga nilai total tagihannya mencapai Rp 8,796 miliar.

Kuasa Hukum PT Saptaguna Dayaprima Rudy Bangun dari Kantor hukum Joad Meco and Partners menjelaskan ketakmampuan perusahaan melunasi utang, karena belum menerima pembayaran dari Dishub DKI terkait pengadaan tersebut.

"Ada keterlambatan pembayaran dari Dishub DKI ke kami, kita ada proyek dengan dishub itu sudah kita laksanakan," jelasnya kepada KONTAN, Senin (5/3) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×