kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Di sidang etik, Nurhadi bantah terima suap


Jumat, 27 Mei 2016 / 16:22 WIB
Di sidang etik, Nurhadi bantah terima suap


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Mahkamah Agung (MA) telah membentuk komite etik untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan Sekretaris MA Nurhadi dalam perkara suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat pemeriksaan di MA tersebut, Nurhadi membantah dugaan tersebut.

"Saya dengar Pak Nurhadi tidak mengakui ada hubungan dengan pihak-pihak yang berperkara itu," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi, Jumat (27/5/2016).

Nama Nurhadi setidaknya telah dua kali dikaitkan dengan perkara suap di lembaga peradilan. Untuk kasus-kasus tersebut, Nurhadi juga telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertama, Nurhadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap penundaan pengiriman salinan kasasi dalam perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008. Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, menjadi terdakwa dalam kasus itu.

Dalam kasus tersebut, KPK juga menangkap tangan Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.

Sementara itu, Nurhadi juga diduga mengetahui perkara suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia pun telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.

Uang sebesar Rp 50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar di kediaman milik Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta. Uang dalam jumlah tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang asing.

KPK menduga uang tersebut terkait dengan perkara hukum yang sedang ditelusuri di PN Jakpus.

(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×