kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Denda 10% bagi pembawa valas tanpa izin


Jumat, 08 Juni 2018 / 08:59 WIB
Denda 10% bagi pembawa valas tanpa izin
ILUSTRASI. Uang dollar AS


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memperketat pengawasan lalu lintas uang kertas asing atau uang valuta asing (valas) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia.

Ini sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang membatasi jumlah bawaan uang kertas asing bagi siapapun yang masuk maupun keluar daerah pabean maksimal Rp 1 miliar. Pembatasan jumlah uang kertas asing tersebut tertuang di PBI Nomor 20/2/2018. Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 1 Maret 2018, namun pelaksanaannya bertahap.

Mulai 4 Juni 2018, BI baru membuka layanan permohonan izin bagi pihak yang ingin membawa uang kertas asing lintas pabean lebih dari Rp 1 miliar. Sedang sanksi akan mulai berlaku 3 September 2018. Nantinya pihak yang kedapatan membawa uang kertas asing bernilai lebih dari Rp 1 miliar melintas pabean akan dikenakan denda.

Sanksi denda akan dikenakan kepada pihak, orang perorangan atau korporasi yang tidak memiliki izin BI saat membawa uang kertas asing bernilai di atas Rp 1 miliar. Denda dikenakan sebesar 10% dari seluruh jumlah uang kertas asing yang dibawa, dengan denda maksimal setara dengan Rp 300 juta.

Sanksi denda juga akan dikenakan kepada badan berizin yang membawa uang kertas asing melebihi jumlah yang telah disetujui BI. Dendanya sebesar 10% dari kelebihan jumlah uang yang dibawa, dengan denda paling banyak setara dengan Rp 300 juta.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Ditjen Bea Cukai Robert Leonard Marbun mengatakan, petugas kepabean sudah siap melaksanakan aturan tersebut. Nantinya, petugas kepaeban akan memeriksa dan mendata semua pihak yang melintas daerah pabean.

"Kami optimis proses implementasi aturan uang kertas asing maksimal Rp 1 miliar dapat berjalan secara smooth di lapangan," jelas Robert, Kamis (7/6).

Apalagi BI sudah gencar melakukan sosialisasi dengan melibatkan Ditjen Bea Cukai. Pelaksanaan kebijakan ini merupakan dukungan pencegahan praktik pencucian uang lintas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×