kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Darmin segera buka-bukaan perihal pembekuan seluruh peraturan perizinan berusaha


Minggu, 01 April 2018 / 19:09 WIB
Darmin segera buka-bukaan perihal pembekuan seluruh peraturan perizinan berusaha
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menempuh langkah baru untuk perbaikan iklim investasi di dalam negeri, yakni dengan membekukan seluruh peraturan perizinan investasi.

Payung hukum untuk pembekuan peraturan investasi ditargetkan selesai awal April 2018. Dengan kebijakan ini, aturan investasi baik yang berbentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), peraturan menteri, maupun peraturan kepala lembaga tidak akan berlaku untuk sementara.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, filosofi dari PP ini adalah mempercayai terlebih dahulu pelaku usaha yang mengajukan izin.

Dengan demikian, pelaku usaha bisa lebih dimudahkan lagi dalam mengajukan izin usaha karena bisa menyusulkan persyaratan tertentu yang belum ia penuhi. “Lebih detailnya, akan dijelaskan oleh Pak Menko pada pekan depan,” kata Elen kepada Kontan.co.id Jumat (30/3).

Selain membekukan aturan, agar izin investasi kian gampang, pemerintah juga berencana merevisi sekitar 11 undang- undang yang mengatur proses perizinan investasi. Nantinya 11 UU terkait investasi akan dijadikan satu.

Hal ini dilakukan lantaran upaya pemerintah menjalankan sistem Online Single Submission mengalami kendala sehingga target pemberlakuan OSS pada April 2018 tidak bisa tercapai. Dengan demikian, sembari mempersiapkan omnibus law ini, pemerintah akan menerbitkan PP terlebih dahulu.

Menurut Elen, rencananya, dalam merevisi 11 UU tersebut, pemerintah bukan akan merevisi satu per satu UU-nya, “Rencananya kami akan pakai omnibus law,” ujar Elen.

Dengan omnibus law, UU dibuat secara lintas UU sektoral untuk mencabut berbagai ketentuan dari sektor-sektor tersebut.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menyatakan, pembekuan ini adalah langkah baik yang ditempuh oleh pemerintah. Sebab, selama ini hambatan dari sisi aturan belum selesai sehingga proses izin investasi juga sulit.

Menurut dia, hal ini juga tidak malah membuat kepastian hukum berinvestasi hilang. “Kalau PP, Permen, dan lain-lain yang ada menghambat memang sewajarnya diganti, tetapi kalau ada seperti itu, aturannya dibatalkan dulu baru dibuat yang lain,” kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×