kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Darmin: Penurunan tarif PPh UKM akan diumumkan pekan depan


Rabu, 16 Mei 2018 / 18:28 WIB
Darmin: Penurunan tarif PPh UKM akan diumumkan pekan depan
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46. Dalam revisi aturan tersebut, tarif PPh final untuk UKM diturunkan jadi 0,5% dari yang saat ini 1%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut, aturan ini sebentar lagi bakal diumumkan oleh pemerintah. “Itu sekarang sedang dalam proses terakhir untuk diteken PP-nya. Kami berharap pekan ini selesai sehingga pekan depan bisa diumumkan,” kata Darmin di kantornya, Jakarta, Rabu (16/5).

Darmin mengungkapkan, dalam aturan tersebut nantinya akan mencakup semua elemen UKM. Baik Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennotschap (CV), maupun secara individu. “Masuk perorangan, PT juga masuk,” ucapnya.

Berdasarkan pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, selain menurunkan tarif PPh final UKM, dalam revisi PP 46 pemerintah juga bakal mengatur batas waktu bagi WP OP maupun WP badan UKM untuk menggunakan tarif PPh Final.

Dalam hal ini, pemerintah ingin mendorong agar wajib pajak (WP) bisa menggunakan pembukuan agar pajak yang dibayarkan lebih fair. Asal tahu saja, apabila meggunakan PPh final UKM, WP tak diperkenankan melaksanakan pembukuan, tetapi wajib pencatatan.

Dengan pajak yang final, maka dalam hal WP merugi akan tetap dipajaki. Sebaliknya, dengan tarif pajak normal dan menggunakan pembukuan, apabila merugi, maka WP tersebut tidak bayar pajak.

Oleh karena itu, nantinya, WP hanya akan diberikan waktu hingga beberapa tahun untuk membayar pajak dengan tarif PPh final dan melaksanakan pencatatan. Rencananya untuk WP OP UKM akan dibatasi sampai enam tahun. Sementara, untuk WP Badan UKM selama tiga tahun.

“Saya pikir cukup (tiga tahun dan enam tahun). PP 46 juga sudah lama. WP Badan UKM jumlahnya kurang lebih 205 ribu, WP OP UKM 1,2 juta. Kami anggap 1,2 juta ini dari 2010 sudah pakai PP 46. 2010 sampai 2018 ini sudah delapan tahun. Tambah lagi 6 tahun (misalnya untuk WP OP) sudah 14 tahun, lama sekali,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah beberapa waktu lalu.

Ia melanjutkan, nantinya hal ini akan berlaku siap tidak siap untuk WP. “Kalau tidak siap, di PP bilang, harus pembukuan. Secara otomatis begitu,” ucap dia.

Dengan demikian, PPh final UKM dan kewajiban pencatatan nantinya hanya akan berlaku bagi WP baru sampai batas waktu yang ditentukan itu. Adapun, sekali WP ikut pajak normal, ia tidak bisa balik lagi ke PP 46.

“Sekarang saya dirikan sebuah PT. Tiga tahun dia boleh pakai 0,5%, misalnya 2018-2020. 2021 tidak boleh dipakai lagi gunakan tarif ini. Saya harus sudah bisa membukukan PT ini, berapa biayanya di SPT 2022? Pakai tarif umum, kalau rugi ya, tidak bayar pajak,” jelasnya.

Setelah merilis revisi dari PP 46 itu, pemerintah juga akan merilis aturan insentif pajak lainnya. Darmin mengatakan, aturan itu akan keluar dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni mini tax holiday bagi industri yang memiliki nilai investasi di bawah Rp 500 miliar untuk mendapat pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan selama lima tahun dengan potongan PPh 50%.

“Ini mungkin tiga kali lebih banyak dari yang dapat tax holiday. jumlah industrinya, jumlah kegiatannya. Ini akan luas,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×