kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,79   7,33   0.80%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Darmin minta Jokowi kumpulkan pejabat, untuk apa?


Selasa, 10 Oktober 2017 / 15:12 WIB
Darmin minta Jokowi kumpulkan pejabat, untuk apa?


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menko Perekonomian, Darmin Nasution, Selasa (10/10) menghadap Presiden Jokowi. Darmin menjelaskan dia melaporkan banyak hal ke Presiden dalam pertemuan yang berlangsung hampir satu jam tersebut.

Salah satu laporan terkait percepatan perizinan usaha. Darmin bilang Perpres Percepatan Pelaksanaan Berusaha sudah terbit. Pihaknya juga sudah menyiapkan pedoman pembentukan satgas percepatan perizinan berusaha.

Oleh karena itulah Darmin meminta Jokowi supaya cepat menindaklanjuti perpres tersebut. Tindaklanjutnya diminta agar segera mengumpulkan semua pimpinan kementerian lembaga untuk mensosialisasikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan agar perpres bisa dijalankan.

"Saya usul di sidang kabinet paripurna mereka diundang supaya segera mengambil langkah, misalnya dengan membentuk satgas dan lain- lain," katanya di Komplek Istana Negara, Selasa (10/10).

Selain pimpinan kementerian dan lembaga, Darmin juga meminta Jokowi untuk segera mengumpulkan para kepala daerah; propinsi dan kabupaten kota serta pimpinan DPRD mereka. "Supaya bisa dijalankan," katanya.

Pemerintah mempertebal karpet merah bagi investor untuk membenamkan dananya di Indonesia. Setelah hampir dua tahun membentangkan karpet merah dengan 15 paket kebijakan ekonomi, kali ini karpet merah mereka berikan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, perpres tersebut pada pokoknya berisi empat kebijakan penting. Pertama, pengawalan investasi. Untuk melaksanakan pengawalan tersebut, pemerintah akan membentuk satuan tugas. Satuan tugas tersebut nantinya berada di tingkat nasional, kementerian/ lembaga, provinsi dan kabupaten kota.

Mereka bertugas mengawal, memantau, menyelesaikan hambatan perizinan investasi. Kebijakan kedua, kemudahan perizinan. Kemudahan tersebut diberikan dengan penerapan perizinan checklist di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas, kawasan industri, dan kawasan pariwisata.

Dengan kemudahan ini nantinya, investor yang datang ke PTSP langsung akan disuguhi daftar perizinan yang mereka harus urus untuk berinvestasi. Ketika mereka merasa sanggup dan kemudian menandatangani kesanggupan untuk mengurus izin tersebut, mereka akan dapat izin investasi sementara.

Izin investasi sementara itu mencakup; izin lingkungan, sertifikat tanah, IMB dan izin usaha. "Setelah dapat itu, mereka bisa langsung bebaskan tanah dan mulai konstruksi," katanya.

Poin ketiga, masih soal reformasi aturan perizinan. Sementara itu poin keempat, pengintegrasian sistem perizinan usaha dalam bentuk single submission. Dengan penerapan ini, pelaksanaan seluruh izin dan pemenuhan syarat usaha yang jadi kewenangan menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati/ walikota akan dilakukan secara terintegrasi.

Syarat- syarat izin pun akan diharmonisasi dan distandarkan. Darmin mengatakan, penebalan karpet merah tersebut dilakukan karena kebijakan yangg diambil selama ini belum membuat investasi semarak seperti yang diharapkan.

Hal tersebut tercermin dari aliran investasi dunia ke Indonesia yang baru mencapai 1,97% dari total aliran investasi dunia per tahun yang mencapai US$ 1.417,5 miliar.

Presiden Jokowi berkaitan dengan penerapan single submission, memberi target, Januari atau Februari 2018, harus mulai jalan. "Harus ada satu gedung khusus urusan perizinan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×