kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Darmin: Kemudahan izin usaha lewat sistem OSS diluncurkan 20 Mei 2018


Rabu, 18 April 2018 / 20:48 WIB
Darmin: Kemudahan izin usaha lewat sistem OSS diluncurkan 20 Mei 2018
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution bersama Menperin Airlangga Hartarto


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan kemudahan izin berusaha lewat online single submission (OSS) masih belum bisa diterapkan di bulan ini. Pasalnya, saat ini pemerintah masih menunggu payung hakum untuk OSS.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan payung hukum dari OSS ini sejatinya sudah selesai.

"Namun saat ini masih disinkronisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM dan beberapa kementerian yang alur perizinannya diubah," ungkapnya di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (18/4).

Dengan demikian pihaknya menargetkan PP sudah bisa ditandatangani diawal bulan depan. "Jadi setidaknya, OSS baru bisa diluncurkan 20 Mei 2018," tambah Darmin.

Sekadar tahu saja, PP tersebut nantinya akan memerintahkan kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar pelaksanaan pemberian ijin dilakukan oleh sistem bukan pejabat.

Darmin juga menyampaikan, selain menyusun PP, pihaknya juga masih menyusun UU baru alias omnibus law. "Ominubus law itu apa? Jadi nanti ada satu UU yang merubah pasal-pasal tertentu yang sama tentang perijinan di banyak UU," jelas dia. Pasalnya, menurutnya terdapat 15 UU yang memuat tentang perijinan dan harus diubah.

Sekadar tahu saja, peluncuran sistem OSS mundur dua bulan dari rencana awal Maret 2018. Sementara, Ketua Persiapan Online Single Sumbission Muwasiq M. Noor mengaku jika dipersenkan, persiapan teknis OSS ini sudah mencapai 90%.

"Hanya saja, untuk bisa dikatakan siap kan harus dihitung kesiapan teknis daerah juga, nah ini juga menunggu keluar PP dulu baru bisa diuji ke daerah," ujar dia beberapa waktu lalu.

Adapun teknis ini harus dijalankan bersama, antara OSS, kominfo (yang mengembangkan sistem siCANTIK untuk pelayanan daerah), BKPM dengan sistem SPIPISE nya, Kemendag dengan sistem SIPO, API Online dan INATRADE, INSW untuk urusan kepabeanan, pajak dan kementerian keuangan. "Draft PP juga sudah siap, saat ini sedang dalam pembahasan antar instansi," tutup dia.

Pasalnya alur perizinan sistem OSS ini mengikuti alur perizinan baru yang sangat berbeda dengan alur proses perizinan yang saat ini sedang berjalan. Apalagi dari segi legalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×