kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daerah berpenduduk miskin besar bisa dapat Rp 3,5M


Selasa, 22 Agustus 2017 / 17:35 WIB
Daerah berpenduduk miskin besar bisa dapat Rp 3,5M


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Meski anggaran dana desa dalam Nota Keuangan Rancangan APBN (RAPBN) 2018 tidak berubah dari tahun ini yang sebesar Rp 60 triliun, pemerintah menginginkan alokasinya menyasar pada masyarakat miskin untuk mengurangi kemiskinan dan menurunkan ketimpangan (gini ratio). Caranya, pemerintah meningkatkan bobot yang lebih besar pada indikator jumlah penduduk miskin.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, selama ini alokasi dasar dana desa sebesar 90% dari total dana desa di bagi rata ke 74.954 desa. Tahun depan, porsi itu dikurangi menjadi 77% saja. "Namun, 3% dari total dana desa diberikan khusus untuk desa dengan kategori tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin terbanyak," kata Boediarso, Senin (21/8).

Dengan demikian, porsi 10% dari total dana desa sisanya, yang selama ini diberikan berdasarkan formula empat indikator yakni jumlah penduduk miskin, jumlah penduduk total, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis, naik menjadi 20%.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengubah bobot formula empat indikator tersebut. Pertama, bobot indikator jumlah penduduk miskin naik dari semula 35% menjadi 50%. Kedua, bobot indikator jumlah penduduk total turun dari semula 25% menjadi 10%.

Ketiga, bobot indikator luas wilayah ditingkatkan sedikit menjadi 25%. Keempat, bobot indikator kesulitan geografis turun dari semula 30% menjadi 25%.

"Dengan perubahan tadi, maka desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan penduduk miskin terbesar akan sangat diuntungkan," tambah Boediarso.

Dengan formulasi baru itu pihaknya menghitung, desa tertinggal akan menerima dana desa minimal Rp 864 juta dan maksimal Rp 2,8 miliar. Selain itu, desa sangat tertinggal akan menerima dana desa minimal Rp 1,02 miliar dan maksimal Rp 3,5 miliar.

Ia menambahkan, distribusi dana desa ke Pulau Jawa akan meningkat sebab jumlah sebagian besar penduduk miskin, yakni 59% berada di Pulau Jawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×