kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,25   -8,11   -0.87%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cigna janji patuhi aturan OJK soal penempatan dana


Kamis, 05 Mei 2016 / 00:15 WIB
Cigna janji patuhi aturan OJK soal penempatan dana


Reporter: Marantina, Muhammad Yazid | Editor: Umar Idris

JAKARTA. Asuransi Cigna menyatakan akan mengikuti ketentuan regulator yang mewajibkan penempatan dana pada obligasi pemerintah dalam jumlah tertentu. Aturan penempatan dana ini dipandang sebagai upaya regulator untuk lebih menyehatkan industri asuransi di Indonesia.

Jason Sadler, President of Cigna’s International Markets, menyatakan Cigna akan bekerjasama dengan regulator industri asuransi di Indonesia, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengenai ketentuan ini. "Di Amerika Serikat, kami bekerjasama dengan erat dengan pemerintah, begitu pun di Indonesia, kami ingin bersama-sama membangun industri asuransi yang sehat," kata Jason, dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (4/5).   

Namun Jason tidak menyebutkan porsi penempatan dana kelolaan Cigna pada obligasi pemerintah saat ini.

Jason menegaskan dukungannya pada kebijakan OJK karena Cigna masih memiliki komitmen jangka panjang untuk berbisnis di Indonesia. Pasar asuransi di Indonesia dinilai masih sangat menarik dan menjadi salah satu pasar yang sedang menjadi fokus Cigna di tingkat global. Cigna menargetkan pasar masyarakat kelas menengah Indonesia dengan menyediakan produk-produk asuransi yang terjangkau.

Dari total pendapatan Cigna secara global sekitar US$ 35 miliar pada tahun lalu, sekitar 10% dari pendapatan itu disumbang dari pasar internasional di luar Amerika Serikat.  

Sekadar mengingatkan, Pertengahan Januari lalu, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 01/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara (SBN) bagi Lembaga Jasa Keuangan NonBank. Dalam beleid ini, OJK mewajibkan lembaga keuangan bukan bank melakukan penempatan dana pada obligasi pemerintah minimal 20%-50% dari total dana kelolaan.

Detailnya: perusahaan asuransi jiwa dan dana pensiun pemberi kerja (dapen) mesti menempatkan dana minimal 30%. Lalu, penempatan dana perusahaan asuransi umum, penjaminan, dan reasuransi paling sedikit 20%. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan minimal 50% dari total jumlah investasi dana jaminan atau sedikitnya 30% dari jumlah investasi. Sedang BPJS Kesehatan minimum 30% dari total dana investasi.

Tapi, Aturan main tersebut tidak berlaku untuk dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) serta produk asuransi berbalut investasi alias unitlink.

Ketentuan penempatan investasi pada SBN ini berlaku secara bertahap, selama dua tahun. Perusahaan asuransi jiwa dan dapen harus menempatkan dana dalam keranjang surat utang pemerintah minimal 20% pada akhir tahun ini. Tahun depan porsinya naik menjadi 30% sesuai PJOK 01/2016. Kemudian, porsi SBN di perusahaan asuransi umum, penjaminan, dan reasuransi adalah minimal 10% di akhir 2016 nanti. Baru pada 2017 porsinya naik menjadi paling minim 20%.

Sementara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah harus memenuhi Aturan itu akhir tahun ini juga.

Nah, bagi yang tidak memenuhi Aturan main tersebut sampai jangka waktu yang ditentukan, OJK menyiapkan sederet sanksi. Mulai teguran tertulis, penilaian kembali kepatuhan manajemen, hingga larangan pemegang saham jadi pemegang saham pengendali.

Di sisi lain, dampak aturan OJK tersebut menimbulkan kekhawatiran dari Bank Indonesia (BI).  Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adiyaswara khawatir likuiditas perbankan dalam negeri akan semakin ketat di tahun ini karena perusahaan asuransi dan dana pensiun menambah penempatan dananya di Surat Utang Negara (SUN) hingga 30%. Saat ini tidak ada batasan investasi di SUN. Kebijakan itu diperkirakan akan membuat perusahaan asuransi dan dana pensiun mengalihkan investasinya dari deposito ke SUN sehingga likuiditas di bank kering.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×