kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah korupsi, DPR panggil gubernur Aceh dan Papua


Selasa, 26 Oktober 2010 / 11:54 WIB
Cegah korupsi, DPR panggil gubernur Aceh dan Papua
ILUSTRASI. Tren kuliner ayam goreng saus pedas


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Anggaran DPR akan memanggil gubernur Aceh dan Papua Barat pada akhir November mendatang. Sebab, kedua daerah otonomi khusus itu meperoleh anggaran yang sangat besar yakni sekitar Rp 10,42 triliun.

Pemanggilan DPR ini untuk mencegah terjadinya penyelewengan penggunaan anggaran otonomi khusus. Catatan saja, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menemukan penyelewenangan penggunaan anggaran otonomi khusus di Papua Barat. Penyelewengan itu terjadi sejak daerah tersebut mendapat status otonomi khusus pada 2001 silam.

Total dana otonomi khusus yang sudah mengalir ke daerah itu mencapai Rp 20,2 triliun. Dari dana itu, BPK baru mengaudit penggunaan anggaran senilai Rp 3,7 triliun, dimana 16% atau Rp 587 miliar terindikasi penyimpangan.

"Dana otsus memang hak kedua wilayah itu, tapi kami juga ingin agar dana itu digunakan sesuai aturan yang ada," kata Melchias Markus Mekeng, Ketua Badan Anggaran, Selasa (26/10).

Melchias mengakui, selain temuan BPK, pihaknya juga mendapat banyak laporan penyelewengan anggaran otonomi khusus. Laporan tersebut menyebutkan, dana otonomi khusus tidak membawa perbaikan kesejahteraan dan pembangunan di masyarakat. "Maka, sebelum kasus ini jelas, kami tidak akan menyetujui anggaran tersebut," jelas Melchias.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×