kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,96   -11,56   -1.24%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara BI perkuat pengelolaan uang rupiah


Rabu, 08 November 2017 / 17:30 WIB
Cara BI perkuat pengelolaan uang rupiah


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan lembaga-lembaga terkait mendorong peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) untuk memperkuat pelaksanaan tugas di bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR).

Langkah ini dilakukan melalui penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang SPPUR.

Setelah melalui tahapan proses perumusan, verifikasi internal, prakonvensi, dan verifikasi eksternal oleh Kemenaker, Rancangan SKKNI dan KKNI Bidang SPPUR akan dibakukan melalui kegiatan Konvensi Nasional yang dibuka oleh Deputi Gubernur BI, Sugeng pada Rabu (8/11) di Jakarta.

Adapun peserta konvensi melibatkan industri dan asosiasi yang bergerak di bidang SPPUR, serta akademisi, lembaga sertifikasi profesi, dan instansi lain yang relevan dengan cakupan penyusunan standar kompetensi kerja di bidang SPPUR.

Bank Indonesia (BI) menyatakan, untuk mewujudkan sistem pembayaran nasional yang aman, lancar dan efisien, dukungan SDM yang berkualitas, baik dari perbankan maupun lembaga selain bank merupakan salah satu pondasi yang harus terbangun dengan kokoh, selain pengembangan di sisi infrastruktur.

SDM yang berkualitas tersebut meliputi kompetensi yang mumpuni dari sisi kemampuan teknis, penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance) dan praktik bisnis terbaik (best practices), yang senantiasa memperhatikan aspek etika bisnis dan perlindungan konsumen.

"Untuk itu, peningkatan dan standardisasi kompetensi kerja dalam kegiatan SPPUR menjadi sangat strategis dan perlu mendapat perhatian dari semua pihak," kata Deputi Gubernur BI Sugeng dalam keterangan resmi yang dikutip KONTAN dari situs resmi BI, Rabu (8/11).

Pada tahun 2017, BI menginisiasi penyusunan SKKNI dan KKNI di bidang SPPUR. Dalam proses penyusunannya, BI mengacu pada sistem standardisasi kompetensi kerja nasional yang telah diatur dan dikembangkan oleh Kemenaker. Hal ini dilakukan agar seluruh tahapan penyusunan memiliki kualitas yang optimal dan senantiasa dijaga dengan tata kelola yang baik.

Pengembangan standar kompetensi kerja merupakan tuntutan dan keniscayaan seiring perkembangan yang pesat di industri SPPUR baik dari segi volume transaksi pembayaran maupun model bisnis yang semakin beragam. BI akan memastikan bahwa perkembangan industri SPPUR didukung oleh SDM yang kompeten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×