kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,16   -5,20   -0.56%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BWPT dimohonkan PKPU ke pengadilan


Rabu, 25 Mei 2016 / 16:43 WIB
BWPT dimohonkan PKPU ke pengadilan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Eagle High Plantation Tbk (BWPT) harus berurusan di pengadilan terkait permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Gugatan ini diajukan kedua krediturnya, PT Triroyal Trimurraya dan PT Sumber Sarana Power Electric.

Dalam berkas permohonan yang diterima KONTAN dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kedua pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Reffman Basri mengatakan, kliennya itu memiliki hubungan hukum kepada PT Sawit Sukses Sejahtera (SSS), anak usaha BWPT.

Hubungan hukum itu ditandai kepada Triroyal yang pernah melakukan kerjasama untuk pekerjaan pembangunan pabrik kelapa sawit berkapasitas 60 ton TBS per jam di Kalimantan Timur pada 2012. Sementara, kepada Sumber Sarana kerjasama yang pernah dijalani berupa pembangunan paket electrical termasuk panel listrik, kabel dan perlengkapan untuk proyek SSS di Kalimantan Timur pada 2013.

"BWPT adalah perusahaan yang telah mengambil alih SSS, oleh karena itu secara hukum bertanggungjawab atas segala hak dan kewajiban SSS," Reffman dalam berkas.

Reffman pun menjelaskan, atas kerjasama yang dijalani SSS dengan kedua kliennya, SSS masih memiliki utang yang belum dilunasi. Terhadap Triroyal, setidaknya SSS masih memiliki sisa tagihan senilai Rp 16,62 miliar dan US$ 206.302. Kemudian kepada Sumber Sarana sebesar Rp 1,33 miliar.

Pihaknya juga mengatakan telah melayangkan surat somasi pada 5 Mei 2015 dan 13 April 2016 kepada SSS untuk segera melunasi tagihan tersebut. Tapi hingga permohonan ini diajukan ke pengadilan, yang bersangkutan belum juga melakukan pembayaran. Adapun selain kepada kedua pemohon, Reffman juga bilang, dalam persidangan pihaknya akan membuktikan bahwa BWPT juga memiliki utang kepada kreditur lain.

Sekadar informasi, berdasarkan data dari Bursa Efek Indonesia, tercatat SSS merupakan anak usaha BWPT dengan kepemilikan saham mayoritas 99,9%. Reffman pun merinci, sebelumnya BWPT pernah mengirim pemberitahuan pada 24 Juni dan 31 Juli 2015 untuk membahas kontrak SSS Mill Construction Project.

Tak hanya itu, kedua kliennya juga pernah bertemu dengan BWPT untuk membahas pemberitahuan tersebut. "Sehingga sudah dapat dibuktikan adanya hubungan hukum antara para pemohon dengan termohon yang telah melakukan take over SSS sebagai milik dari BWPT," tambah Reffman.

Dengan demikian, ia mengklaim permohonanannya sudah sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Jadi sudah sepatutnya lah majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU-nya ini. Tak lupa, ia juga meminta kepada majelis untuk mengangkat Togar s.m Sijabat sebagai pengurus PKPU.

Sekadar tahu saja, perkara PKPU ini sudah memasuki sidang pertama pada Senin (23/5) lalu. Dalam sidang tersebuy hanya dihadiri oleh pihak para pemohon sedangkan pihak BWPT belum hadir. Sehingga ketua majelis hakim Suko Triyono menunda persidangan hingga Senjn pekan depan (30/5) untuk memanggil kembali BWPT.

KONTAN juga sudah berusaha mengonfirmasi hal ini kepada BWPT, namun sekertaris perusahaan Rudy Suhendra tak memberikan tanggapan atas sms maupun telfon dari KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×