kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buruh mengancam memblokir jalan tol, apa penyebabnya?


Senin, 12 Maret 2018 / 20:41 WIB
Buruh mengancam memblokir jalan tol, apa penyebabnya?
ILUSTRASI. Unjuk Rasa Buruh


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan memblokir jalan tol. Menuntut pencabutan atas terbitnya Surat Peringatan (SP) yang dikeluarkan oleh PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (SKJLJ) kepada Mirah Sumirat.

Asal tahu, Mirah adalah Presiden Serikat Karyawan PT SKJLJ dan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia). Sejauh ini dikenal paling lantang menyoroti kebijakan elektronifikasi jalan tol.  

"Kalau SP tidak dicabut maka KSPI akan mengerahkan 1,8 juta anggotanya untuk.memblokir pintu tol," kata Wakil Presiden KSPI Iswan Abdullah di Bareskrim Polri, Senin (12/3)

Iswan meyakinkan kalau aksi blokir ini bakal berdampak lebih besar khususnya terhadap arus lalu lintas di tol. Sebuah ironi di mana ada gerakan non tunai di pintu tol yang diniatkan dapat mengurangi macet.

Iswan menjelaskan sikap KSPI ini setelah Mirah menerima SP untuk kedua kalinya. Dalam SP itu menegaskan bahwa Mirah dinilai tidak taat mematuhi perintah atasan.

Sementara ancaman Iswan sendiri muncul setelah Mirah diberi SP untuk yang kedua kalinya. Kata Mirah alasannya, ia dinilai tidak taat mematuhi perintah atasan.

SP pertama diberikan kepada Mirah tak lama setelah ia memberikan keterangan pers terhadap pemberlakuan uang elektronik di jalan tol dan dampaknya terhadap keberlangsungan pekerja jalan tol

"Padahal saya sebagai pemimpin serikat pekerja sedang menjalankan fungsi berserikat saya, dan itu dilindugni oleh Undang-undang. Ini juga pertama kali sejak 2008 saya menjabat kegiatan berserikat saya dipermasalahkan," kata Mirah kepada KONTAN..

Dasar tersebutlah yang menjadi alasan Mirah melaporkan adanya dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang dilakukan oleh JLJ ke Bareskrim Polri pada Senjn (12/3).

"Dengan memberikan SP kepada pimpinan serikat artinya memang tak langsung akan memberangus serikat itu sendiri," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×