kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buper bikin resah, ini permintaan Kadin


Rabu, 01 November 2017 / 21:21 WIB
 Buper bikin resah, ini permintaan Kadin


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada pertemuan pengurus Ketua Kamar Dagang dan lndustri (Kadin) Indonesia dengan Presiden, 26 Oktober 2017 lalu, Ketua Kadin Rosan Roeslani mengusulkan aturan baru dalam audit pajak, yaitu agar perusahaan yang sudah diaudit auditor tersumpah atau terdaftar untuk tidak perlu Iagi diperiksa oleh auditor pajak.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Herman Juwono mengatakan, ide ini bermula dari adanya upaya penegakan hukum menggunakan bukti permulaan (buper) yang dirasa memberatkan dunia usaha lantaran tidak semua yang dibuper tersebut sengaja tidak patuh.

Menurut Herman, buper ini seharusnya tidak dilakukan apabila perusahaan itu sudah diaudit oleh akuntan publik.

“Kalau sudah diaudit pasti auditornya tahu. Mengapa mesti diperiksa dengan dalih bukper. Nah ini konteksnya,” kata Herman di Jakarta, Rabu (1/11).

Menurut Herman, meski antara akuntan publik dan fiskus memiliki filosofi yang berbeda dalam membuat laporan, tetap ada kemungkinan bagi keduanya untuk berkolaborasi. Asal tahu saja, akuntan publik menggunakan asas kewajaran sementara fiskus menggunakan asas kebenaran.

“Nah, sejauh mana laporan auditor bisa diterima dalam hal pajak? Tetapi kalau mereka diberi penugasan khusus atau audit x. Itu mungkin menurut saya,” ujar Herman.

Bila kolaborasi ini memungkinkan, seharusnya fiskus bisa memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang telah diaudit akuntan publik terkait sampai sejauh mana pemeriksaan dari pajaknya.

“Kelihatannya ada aturan yang akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang sudah diaudit. Tapi seperti apa auditnya saya belum tahu. Apakah audit plus, dengan ada audit atas perpajakannya. Atau ditentukan akuntan mana saja yang dipilih untuk mengaudit, kami belum tahu,” kata dia.

Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarko Sunaryo menyatakan bahwa akuntan publik siap mengaudit transaksi perpajakan. Pasalnya, sebagaimana diatur dalam UU 5/2011, akuntan publik diberi wewenang untuk melakukan pemberian jasa asuransi dan jasa di berbagai bidang yang relevan.

“Dalam kaitannya dengan perpajakan, pada umumnya transaksi tersebut tercemiin atau reievan dengan Iaporan keuangan,” kata Tarko.

Namun demikian, audit oleh Akuntan Publik bukan semata-mata bertujuan untuk memeriksa kewajlban pajak sebagaimana yang dilakukan oleh DJP. Hal ini agak berbeda dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP yang ditujukan untuk menilai kepatuhan kewajiban WP.

“Akuntan Publik pada dasarnya mampu untuk melakukan audit yang khusus ditunjukan pada kepatuhan perpajakan tersebut, baik dalam koridor self-assessment tersebut maupun dalam koridor 'on behalf DJP’,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×