kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bupati Buton nonaktif dituntut 5 tahun kurungan


Rabu, 06 September 2017 / 13:33 WIB
Bupati Buton nonaktif dituntut 5 tahun kurungan


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Bupati Buton non aktif, Samsu Umar Abdul Samiun, terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Atas kesalahannya ini, Samsu dituntut penjara selama 5 tahun. Ia juga dituntut membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Samsu Umar terbukti bersalah meakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Kiki Achmad Yani ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Samsu terbukti memberikan suap kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar agar memenangkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011. Kala itu ia kalah dari pasangan Agus Feisal dan Yaudu Salam.

Namun hasil yang telah ditetapkan oleh KPU tersebut dianulir dan MK mengeluarkan putusan sela agar dilakukan suara ulang. Alhasil pasangan Samsu Umar dan La Bakry mendapat suara sah terbanyak.

Belakangan, KPK menemukan bukti bahwa pada Juli 2012 Samsu dihubungi oleh advokat bernama Arbab Paproeka. Arbab menyampaikan agar Samsu menyiapkan duit Rp 6 miliar.

Lantaran tak sanggup langsung memenuhi jumlah tersebut, Samsu memberikan uang seadanya dulu, yakni sebanyak Rp 1 miliar.

Jaksa menilai kejahatan yang dilakukan Samsu ini diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×