kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bukopin tagih utang Berdikari lewat PKPU


Minggu, 14 Januari 2018 / 16:34 WIB
Bukopin tagih utang Berdikari lewat PKPU
ILUSTRASI. PT Berdikari (Persero)


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Berdikari (Persero) sedang menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan tersebut diajukan oleh salah satu krediturnya, PT Bank Bukopin Tbk.

Kuasa hukum Bank Bukopin Iwan Natapriyana mengatakan, permohonan PKPU dilayangkan lantaran Berdikari telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar utang.

Adapun utang kepada Bank Bukopin itu berasal dari fasilitas kredit yang untuk modal kerja usaha. Iwan menjelaskan, kliennya mengucurkan dana melalui fasilitas kredit kepada Berdikari mencapai Rp 30 miliar pada 2012.

Awalnya, kredit tersebut seharusnya dilunasi hingga Rp 19 November 2013. "Tapi, dilakukan perpanjangan selama dua kali, yang intinya, utang tersebut harus lunas pada 19 November 2016," ungkap Iwan kepada KONTAN, Minggu (14/1).

Tapi sayangnya, lagi-lagi Berdikari tidak bisa memenuhi hal tersebut dan meminta untuk direstrukturisasi dengan kembali memperpanjang pembayaran utang hingga memperkecil jumlah besaran utang tersebut.

Hal tersebut berkenaan dengan kemampuan bayar Berdikari. Restrukturisasi itu pun menghasilkan keputusan untuk memperpanjang kewajiban baik utang pokok, bunga, dan biaya-biaya lainnya harus lunas selambat-lambatnya pada 17 Desember 2016.

Tapi, dalam perjalanannya, Berdikari hanya berhasil membayar utang pokok, bunga dan denda sebesar Rp 150,5 juta. Bukannya membayar lunas, pada 9 Desember 2016, Berdikari meminta untuk kembali direstrukturisasi utang-utang tersebut.

Hal itu pun kembali disetujui pada 28 Desember 2018 dengan skema pembayaran hingga 31 Oktober 2026. Namun, kata Iwan, Berdikari kembali lalai dalam memenuhi kewajbannya pada 10 Maret 2017 dengan membayar kewajiban pokok dan bunga per Desember 2016 sebesar Rp 260 juta.

"Meski fasilitas kredit yang ada belum jatuh tempo tapi cicilan pokok tersebut telah tertunggak dan dapat ditagih," jelasnya. Terlebih, Berdikari sudah dikategorikan kolektibilitas 5 yaitu macet hingga Juni 2017.

Sehingga jika dihitung, utang Berdikari kepada Bank Bukopin per 24 Oktober 2017 mencapai Rp 29,87 miliar. Pihak bank sudah melayangkan dua surat somasi kepada Berdikari tapi mengklaim tak mendapatkan respon dengan baik.

Hal tersebut lah yang menjadi alasan pihak Bukopin untuk melayangkan permohonan PKPU ke pengadilan. Apalagi, Berdikari juga memiliki utang kepada kreditur lain yakni Bank HSBC Indonesia mencapai Rp 31 miiliar, Bank Mandiri Rp 68,9 miliar dan Bank BRI Rp 59,5 miliar.

Iwan pun menilai, permohonannya ini telah memenuhi Pasal 222 ayat 1 dan 3 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pihaknya juga mencalonkan Tonggo P. Silalahi, Jahmada Girsang, Muhammad Idris, dan Togar M. Parulian Simanjuntak sebagai tim pengurus PKPU.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Berdikari, Saefullah mengakui, memiliki piutang kepada Bank Bukopin. "Tapi kami perlu rekonsialisasi kepada pihak bank terkait jumlah utang itu karena sudah melakukan restrukturisasi sebelumnya," katanya. Pihaknya tinggal menunggu putusan dari pengadilan yang diagendakan pada Kamis, 19 Januari nanti.

Sekadar tahu, Berdikari merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang penyediaan serta pemasaran barang dan jasa perdagangan umum dan industri pertanian/peternakan.

Berdikari juga menyediakan jasa logistik (Total Logistik Service) yang meliputi jasa pergudangan, ekspedisi muatan kapal laut, angkutan darat, dan perkapalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×