kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BREAKING NEWS: Kejagung tahan Edward Soeryadjaja


Selasa, 21 November 2017 / 01:14 WIB
BREAKING NEWS: Kejagung tahan Edward Soeryadjaja


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA.  Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung.  Kejaksaan agung menahan pengusaha Edward Seky Soeryadjaya, Senin 20 November pukul 20.00 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Cabang Rutan, Kejaksaan Agung, 

Putra sulung pendiri Astra Internasional William Soeryadjaja ini ditahan pasca pemeriksaan selama 10 jam di gedung bundar Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi  pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (persero) senilai Rp 1,4 triliun. "Benar, kami telah menahan tersangka karena alasan subyektifitas dan obyektifitas," tandas Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warif Sardono, seperti kontan.co.id kutip dari poskotanews, Senin (20/11). 

Kasus tersebut bermula pada pertengahan 2014.  Edward yang juga Direktur Ortus Holding Ltd berkenalan dengan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertama Muhammad Helmi Kamal Lubis. Perkenalan itu berlanjut dengan deal bisnis yakni permintaan agar dana pensiun Pertamina membeli saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

Dari pertemuan itu,  Muhammad Helmi Kamal Lubis pun melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas. Belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp 599 miliar. 

Atas temuan ini, Helmi terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, bahkan berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor, Jakarta. Hemi terancam 20 tahun hukuman penjara. 

Adapun, Edward Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×