kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPOM tegaskan pil PCC tidak boleh beredar


Selasa, 19 September 2017 / 14:58 WIB
BPOM tegaskan pil PCC tidak boleh beredar


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Kepala BPOM Penny K. Lukito menegaskan bahwa pil PCC sudah ditarik dari peredaran sejak 2013 karena telah disalahgunakan. PCC mengandung tiga senyawa aktif yakni, Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol.

"Paracetamol dan Cafein masih digunakan sebagai obat, namun yang berbahaya, jika senyawa tersebut dikombinasikan dengan Carisoprodol. Sedangkan Carisoprodol merupakan bahan baku obat yang memberi efek relaksasi otot dengan efek samping sedatif dan euforia," katanya dalam keterangan diterima KONTAN.co.id Selasa (19/9).

Untuk itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kepolisian dan BNN akan terus menelusuri peredaran pil PCC yang beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara. Tidak hanya Kendari, wilayah lain juga akan dilakukan pengawasan.

Kepolisian juga menemukan sejumlah barang bukti sebanyak 5.227 butir tablet PCC. Hingga kini terdapat 66 orang yang dirawat karena mengonsumsi PCC. Sebanyak 15 di antaranya masih diperiksa secara intensif.



Menurut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Sigit Priohutomo, pihaknya akan berkoordinasi dengan lintas sektor terkait pil PCC ini.

"Lintas sektor tersebut mencakup Kementerian Kesehatan, Kepolisian, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," katanya.

Ia juga berharap lingkungan sekolah lebih aktif dalam melihat fenomena ini. "Sekolah harus memberikan pengenalan tentang kasus ini agar para siswa tidak menggunakan pil berbahaya tersebut, tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×