kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPN akan keluarkan beleid relaksasi BPHTB


Senin, 03 Juli 2017 / 16:10 WIB
BPN akan keluarkan beleid relaksasi BPHTB


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Program percepatan sertifikasi lahan sebagai salah satu program reforma agraria, bukanlah tak mengalami kendala. Percepatan sertifikasi lahan yang ditargetkan mencapai 5 juta sertifikasi di tahun ini masih menemui hambatan pembiayaan pada implementasinya.

Masyarakat masih harus terbebani dengan biaya pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah. Selain itu, beban PPh (Pajak Penghasilan) pada proses sertifikasi lahan juga dinilai akan menghambat proses persecepatan serifikasi lahan.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah merampungkan sebuah beleid berupa Instruksi Presiden (Inpres). Sekretaris Ditjen Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN, Pelopor, mengatakan ATR/BPN tengah membahas penyelesaian payung hukum untuk kebijakan pembebasan biaya sejumlah komponen untuk sertifikasi lahan itu.

Dalam beleid itu nantinya akan diatur penghapusan atawa relaksasi biaya BPHTB untuk mendorong percepatan sertifikasi lahan. Pelopor bilang, penegasan payung hukum di dalamnya masih akan menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Kementerian ATR berharap dengan adanya beleid ini, biaya pembayaran BPHTB akan digratiskan oleh Pemda dalam percepatan sertifikasi lahan.

"Beberapa pemerintah daerah menunggu payung hukum kebijakan, dengan adanya ini bisa menjadi dasar mereka untuk mengambil kebijakan tersebut," ujar Pelopor pada KONTAN, Senin (3/7).

Lalu, dalam payung hukum tersebut juga akan diatur tentang pembebasan biaya PPh yang dibebankan masyarakat sebesar 2,5% untuk mendukung sertifikasi lahan dalam reforma agraria. PPh menjadi salah satu kendala terberat karena banyak masyarakat yang enggan mendaftarkan lahannya agar tidak terbeban PPh tersebut.

Tapi Pelopor bilang untuk soal PPh, ATR/BPN menyerahkan format aturan, pola dan objek relaksasi PPH pada Kementerian Keuangan.

"Nanti Kementerian Keuangan yang akan mengatur detilnya seperti apa," imbuhnya.

Beleid ini juga akan mengatur mengenai batasan biaya administrasi aparat desa serta bea materai. Untuk itu, ATR/BPN juga tengah melakukan kerjasama pembahasan dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk kemudahan saat implementasi.

Menurutnya, payung hukum ini akan diselesaikan paling lambat akhir Juli 2017. Jika saat ini rencananya beleid tersebut akan berupa Inpres, namun masih ada kemungkinan payung hukum tersebut bisa berupa Peraturan Presiden (Perpres) ataupun menjadi Peraturan Pemerintah (PP).

"Kita tidak tahu apakah cukup dengan instruksi presiden atau bahkan mungkin ada revisi dari kebijakan lain di peraturan lain," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×