kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Kesehatan keluhkan tunggakan peserta badan usaha


Selasa, 31 Juli 2018 / 21:56 WIB
BPJS Kesehatan keluhkan tunggakan peserta badan usaha
ILUSTRASI. Direksi BPJS Kesehatan layani peserta untuk merayakan HUT ke-50


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah defisit yang dialami Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejauh ini adalah karena masalah tunggakan yang dilakukan oleh pesertanya terutama peserta dari badan usaha atau perusahaan. Atas masalah itu, BPJS Kesehatan  berupaya menagih piutang tersebut secara berkala.

“Secara proses sudah ada penagihan itu kepada para pemberi kerja itu, ada penagihan yang dilakukan dari tanggal 1 sampai tanggal 10 (setiap bulannya),” kata Nopi Hidayat selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan, saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (31/7).

Menurut Nopi, jika pembayaran lewat dari tanggal yang ditetapkan, maka secara otomatis kartu dinonaktifkan. Sejauh ini pihak BPJS Kesehatan terus melakukan penagihan pembayaran, namun langkah hukum akan diambil jika badan usaha BPJS Kesehatan tidak menghiraukan penagihan tersebut.

Adapun mekanisme yang harus dilewati adalah melalui surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Selanjutnya piutang ini akan dilimpahkan kepada kejaksaan.

“Tentu saja ini ada proses yang harus dilewati. Mekanisme seperti tadi, apabila ada yang tidak patuh pada peraturan yang mengatur tentang kepatuhan pemberi kerja dalam menjamin,” ujar Nopi.

“Nah, apabila ia tidak membayar iuran, maka akan ada proses yang akan masuk dalam surat-surat peringatan satu, dua sampai dengan tiga. Ini akan pindah ke kejaksaan apabila prosesnya sudah dilewati,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×