kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bos MRA bantah ada bisnis dengan Emirsyah


Selasa, 28 Februari 2017 / 17:31 WIB
Bos MRA bantah ada bisnis dengan Emirsyah


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Soetikno Soedarjo, pendiri dan CEO Mugi Rekso Abadi (MRA) GroupĀ  mengelak pernah memiliki kaitan bisnis dengan mantan direktur utama PT Garuda Indonesia TBK (GIAA) Emirsyah Satar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Emirsyah sebagai tersangka dugaan suap pembelian mesin pesawat Garuda.

"Nggak ada bisnis," tutur Soetikno usai diperiksa KPK, Selasa (28/2).

Sebelumnya KPK menyangka Soetikno sebagai perantara pemberi suap kepada Emirsyah. Menurut KPK, Soetikno merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd yang menjadi konsultan perusahaan mesin Rolls Royce.

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK menuturkan kasus suap pembelian pesawat dan mesin pesawat yang melibatkan Soetikno dan Emirsyah ini merupakan pengembangan dari kasus Rolls Royce yang telah disidangkan di Inggris.

Rolls Royce dinyatakan terbukti melakukan praktek suap di berbagai negara. Menyangkut kasus di Indonesia, terungkap bahwa para staf senior Rolls-Royce setuju memberikan US$ 2,2 juta (atau sekitar Rp 26 miliar) dan sebuah mobil Rolls-Royce Silver Spirit bagi seorang perantara di Indonesia. Di duga pemberian berkaitan dengan berhasil ditandatanganinya surat kontrak pengadaan mesin Trent 700 untuk pesawat.

Sementara mengenai materi pemeriksaan hari ini, Soetikno enggan berkomentar. "Tanyakan pada penyidik saja. Saya nggak bisa komentar," imbuhnya sembari keluar dari gedung KPK di bilangan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan Soetikno diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×