kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BKPM cabut 6.351 izin prinsip investor asing


Selasa, 07 Juli 2015 / 19:02 WIB
BKPM cabut 6.351 izin prinsip investor asing


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Badan Koordinasi Penaman Modal (BKPM) membatalkan 6.351 izin investor asing di Indonesia. Pembatalan surat persetujuan/izin prinsip (SP/IP) investor periode 2000-2006 ini dilakukan karena masa berlakunya telah habis.

Selain itu investor asing tersebut juga tidak pernah menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) ke BKPM. Sedangkan nilai total rencana investasi aasing yang dibatalkan sebesar Rp 279 triliun.

Selain investor asing, BKPM melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi, BPM-PTSP Kabupaten/Kota, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) juga akan melakukan pembatalan terhadap 1.460 SP/IP penanaman modal dalam negeri dengan rencana investasi sebesar Rp 305,9 triliun.

“Pemerintah meminta agar perusahaan penanam modal mengikuti berbagai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia menyampaikan LKPM secara lengkap dan benar serta tepat waktu,’ ujar Kepala BKPM Franky Sibarani.

Izin prisin selama periode 2000-2006 yang dibatalkan oleh BKPM berdasarkan provinsi terbesar dengan nilai US$ 18,2 M adalah Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Tenggara. Dengan rincian jumlah projek berturut-turut di kelima provinsi tersebut adalah 427, 2.779, 290, 465, 15 projek.

Sedangkan 5 bidang usaha terbesar yang menjadi lahan investor asing periode 200-2006 yang dicabut SP/IPnya dengan nilai rencana investasi US$ 20,3 M adalah industri kimia dasar, barang kimia, dan farmasi (172 projek), jasa lainnya (1.166 projek), hotel dan restoran (304 projek), konstruksi (190 projek), serta industri logam dasar, barang logam, dan elektronik (456 projek).

Berdasarkan 5 asal negara investor asing terbesar yang dibatalkan SP/IPnya periode 2000-2006 dengan nilai rencana investasi US$ 21,1 M adalah Malaysia (607 projek), Singapura (822 projek), Hong kong dan RRC (81), Jepang (300 projek), dan gabungan negara (999 projek).

Frangky melanjutkan pada Maret 2015, BKPM sudah melakukan pembatalan atas 6.541 SP/IP penanaman modal asing periode 2007-2012 sebagai tindak lanjut atas surat peringatan pertama dan terakhir yang sudah disampaikan BKPM namun tidak mendapati tanggapan.

“Dengan dibatalkannya surat persetujuan/izin prinsip penanaman modal tersebut, maka perusahaan yang masih menjalankan kegiatan usaha tanpa izin merupakan tindakan pelanggaran hukum,” jelas Franky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×