kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BKF: RUU PPh & PPN akan adopsi reformasi pajak AS


Kamis, 28 Desember 2017 / 16:59 WIB
BKF: RUU PPh & PPN akan adopsi reformasi pajak AS


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agenda reformasi pajak Amerika Serikat (AS) yang diusung oleh Presiden Trump telah disetujui Senat. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyarakan, reformasi yang mengubah sistem pajak AS itu bisa jadi tolok ukur bagi Indonesia.

Oleh sebab itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, Kemkeu saat ini tengah membahas draf dari RUU PPh dan PPN. Hal ini dilakukan dengan benchmarking dari apa yang dilakukan AS sehingga Indonesia tidak terlalu tertinggal.

Suahasil menyatakan, draf dari RUU itu memang sudah ada di pipeline BKF, sehingga pihaknya terus melakukan pedalaman dengan dunia usaha dan pemerhati pajak.

“BKF dan Ditjen Pajak diskusi dengan kelompok bisnis. Kami juga benchmarking dengan negara lain, ini kami lakukan terus. Nah, nanti kami akan putuskan kapan paling baik untuk meng-submit untuk RUUnya PPh dan PPN,” kata Suahasil di kantornya, Kamis (28/12).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, di tangan tim reformasi perpajakan, pemerintah tengah melakukan benchmarking tersebut di dalam draf revisi dari UU PPh dan PPN maupun UU KUP yang tengah dibahas di DPR.

“Bagusnya revisi UU KUP belum selesai dibahas. Dan UU PPh ataupun PPN nanti kami bisa lakukan benchmarking apa yang dilakukan AS,” ujarnya.

Asal tahu saja, beberapa yang menarik dari reformasi pajak AS antara lain soal perubahan sistem pemajakan dari worldwide ke teritorial. Kebijakan ini juga didukung dengan penurunan tarif PPh Badan dari 35% ke 21%.

Menurut Sri Mulyani, benchmarking yang akan dilakukan nantinya meliputi dari sisi bracket rate maupun kemudahan untuk membayar pajaknya.

“Nanti kami lihat kontennya, apakah itu masuk dalam domain KUP atau domain PPh, karena itu yang paling banyak dikomplain pembayar pajak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×