kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45940,43   -23,30   -2.42%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berharap rating utang RI terdongkrak aturan pajak


Jumat, 17 Maret 2017 / 09:42 WIB
Berharap rating utang RI terdongkrak aturan pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah sudah menyiapkan aturan turunan pembukaan data perbankan yang bisa dibagikan ke otoritas pajak negara lain. Aturan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional, yang diteken 3 Maret 2017.

PMK itu menjadi aturan sekunder pendukung pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan berlaku 2018. Sedangkan aturan primernya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) pembukaan data perbankan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, PMK ini menjembatani Perpu yang membutuhkan banyak waktu. Keikutsertaan dalam AEoI memerlukan domestic legislation. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah mau mengubah POJK 25 yang juga secondary, ucap Hestu, Kamis (16/3).

Dia bilang, aturan tata cara pertukaran informasi pajak sebenarnya sudah ada sejak dulu. Namun PMK baru ini juga mengatur pertukaran informasi Country by Country report (CbCR) yang telah diwajibkan melalui PMK 213.

PMK 39 juga membuka kesempatan pertukaran informasi di luar informasi perpajakan yang sudah diatur sebelumnya. Artinya kami menampung kalau ada data lain, ujar Hestu. Dalam PMK 39, pertukaran informasi dilakukan melalui tiga cara, yaitu berdasarkan permintaan, spontan, dan otomatis.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyebut, Perpu pembukaan data bank masih disiapkan. Dia bilang, akses Ditjen Pajak ke data perbankan seharusnya ke semua nasabah, baik lokal dan asing. Perpu-nya spesifik untuk mengakomodasi supaya bisa lakukan pertukaran data dalam konteks internasional, ujarnya, Rabu (15/3).

Hestu menambahkan, dengan Perpu dan PMK ini maka peringkat Indonesia dalam OECD akan meningkat dari saat ini dalam kategori yurisdiksi yang partially compliant. Posisi Indonesia kalah dengan Malaysia, Filipina dan Brunei Darussalam yang sudah largely compliant. Posisi Indonesia juga masih di bawah negara-negara seperti Bermuda, British Virgin Islands, dan Cayman Islands.

Indonesia menjadi negara dengan posisi partially compliant karena masih memiliki aturan kerahasiaan perbankan. Bahkan menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Indonesia berpotensi dikucilkan oleh negara lain. Sebab banyak negara di dunia yang memiliki keterbukaan informasi industri keuangan.

Melalui Perpu ini, pajak bisa otomatis membuka data nasabah bank. Perpu menggantikan beberapa pasal terkait kerahasiaan di UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, dan UU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×