kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belum selesai dibahas, IdEA masih tunggu aturan main e-commerce


Minggu, 15 Juli 2018 / 17:08 WIB
Belum selesai dibahas, IdEA masih tunggu aturan main e-commerce
ILUSTRASI. ebay


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian E-commerce Asociation (idEA) masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang e-commerce yang masih digodok oleh pemerintah. Saat ini PP e-commerce masih dalam pembahasan intensif. 

Oleh karena itu, idEA selaku asosiasi masih menunggu kelanjutan PP tersebut. "PP e-commerce masih dalam pembahasan intensif oleh kementrian dan lembaga terkait, idEA juga sedang menunggu kapan akan selesai dan disahkan," ujar Wakil Ketua Umum idEA bidang Hubungan External, Rosihan Saqina kepada Kontan.co.id, Minggu (15/7).

Belum adanya aturan baku mengenai e-commerce tidak membuat industri e-commerce lesu. Pelaku usaha dalam industri tersebut terus meningkatkan iklim usaha dalam industri e-commerce. Kinerja industri tersebut dinilai masih berkembang baik saat ini. "Kinerja industri e-commerce saat ini tetap baik dan tumbuh," terang Rosihan.

Melihat dampak aturan ke depan, Rosihan masih enggan memberikan komentar. Perlu diketahui, sebelumnya terdapat pembahasan mengenai jumlah barang lokal yang diperjual belikan dalam satu platform e-commerce

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 70 tahun 2013. Pada aturan tersebut industri ritel harus menjual produk lokal minimal sebesar 80%.

Selain itu, adapula bahasan mengenai kewajiban pelaku usaha dalam platform e-commerce untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan nomor identitas penjual online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×